DPRD Padang : Tambah Dana BMT di Posyandu

id DPRD Padang

Padang, (Antara) - DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, meminta pemerintah setempat menambah alokasi biaya makanan tambahan (BMT) bagi bayi dan balita di Posyandu pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016, guna memenuhi kebutuhan gizi dan nutrisi anak di kota setempat.

"Posyandu bertugas menjaga kesehatan bayi dan balita tetapi belum memiliki anggaran yang cukup, sehingga bayi dari masyarakat berpenghasilan rendah tetap kekurangan gizi," kata Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa di Padang, Rabu.

Ia menyarankan pemerintah kota melalui Dinas Kesehatan mengalokasikan dana untuk bayi dan balita sebesar Rp100.000 per bulan yang dikelola Posyandu untuk pemberian makanan tambahan.

Di Kota Padang terdapat sekitar 869 posyandu sehingga dana yang dibutuhkan dalam satu tahun sebesar Rp1,042 miliar.

Dengan dana tambahan ini maka total keseluruhan dana yang dibutuhkan posyandu sebesar Rp2 miliar per tahun, itu sudah termasuk tunjangan para kader yang memiliki peranan penting di masyarakat.

"Adanya tunjangan bagi kader posyandu merupakan bentuk perhatian Pemkot Padang dalam bidang kesehatan, dan mereka sudah sewajarnya diberikan perhatian lebih," katanya.

DPRD akan terus mendorong Pemkot Padang untuk merealisasikan anggaran posyandu itu, baik untuk makanan tambahan atau untuk para kader yang sudah berjuang menjaga kesehatan bayi dan balita.

Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumbar, meminta pemerintah kota untuk terus membenahi pelayanan di posyandu atau pun puskesmas, karena merupakan salah satu fasilitas kesehatan dasar yang dibutuhkan masyarakat.

"Posyandu dan puskesmas termasuk bentuk pelayanan dasar yang harus mendapat perhatian, karena menyangkut kualitas penyelenggaraan pemerintahan," kata Asisten Ombudsman Bidang Pencegahan, Adel Wahidi.

Salah satu peningkatan kualitas pelayanan yang perlu dibenahi adalah soal jam pelayanan yang harus tepat waktu serta mekanisme pelayanan oleh tenaga medis.

"Jadwal pelayanan harus jelas dan pegawai yang bertugas harus konsisten, karena ini menyangkut kesehatan masyarakat sehingga jangan sampai jam buka terlambat dari jadwal yang ditetapkan, kemudian tutup lebih awal," kata dia.

Ia mengimbau masyarakat dapat bekerjasama dengan melapor kepada Ombudsman Perwakilan Sumbar jika ada pelayanan posyandu atau puskesmas yang tidak disiplin. (*)