KPU Simulasi Pemilihan Paslon Tunggal di Blitar

id KPU, Simulasi, Paslon, Tunggal

KPU Simulasi Pemilihan Paslon Tunggal di Blitar

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Arif Pribadi)

Blitar, (AntaraSumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaksanakan simulasi pemilihan bupati dan wakil Bupati dengan satu pasangan calon (paslon) di TPS 03, Desa Pagerwojo, Kecamatan Kesamben, Blitar, Jawa Timur, Minggu.

"Kegiatan simulasi sangat penting karena melalui kegiatan ini kami mencoba mengetahui apakah Kabupaten Blitar sudah siap melakukan pemungutan suara pilkada serentak dengan model yang baru," kata Ketua KPU Husni Kamil Malik dalam sambutannya yang diwakilkan oleh Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Blitar, Minggu.

Menurut Husni, melalui kegiatan simulasi ini kami juga ingin mengetahui apakah prosedur atau tata cara dengan peraturan yang baru itu bisa dijalankan dengan baik.

"Melalui kegiatan ini kami juga berharap bisa menjadi berita dan menjadi upaya sosialisasi agar semakin banyak warga termasuk juga penyelenggara bisa memehami betul bagaimana kita bisa menyelenggarakan pilkada dengan satu paslon," kata Husni.

Ia mengatakan bahwa pihaknya berharap para warga dari Kabupaten Blitar menggunakan kesempatan yang sebaik-baiknya dalam pemungutan suara pada 9 Desember mendatang setelah dilaksanakannya simulasi ini.

"Karena pilkada dengan satu paslon adalah model baru dan pertama kali di Indonesia serta hanya ada tiga daerah yang mengadakan pemilihan dengan satu paslon, jadi warga diharapakan dapat berperan aktif," tuturnya.

Sebelumnya, MK telah merampungkan Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2015 mengenai penyelesaian perselisihan sengketa calon tunggal dalam pilkada.

Secara umum, PMK tersebut mengatur soal "legal standing" pemohon, batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian perselisihan, dan syarat selisih suara hasil pemungutan suara dalam pilkada.

Husni menggarisbawahi bahwa pihaknya sudah memahami terkait Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 tahun 2015 mengenai penyelesaian perselisihan sengketa calon tunggal tersebut.

"Kami dari KPU lebih siap lagi dalam menghadapi pedoman beracara, khususnya untuk tiga kabupaten yang mempunyai calon tunggal," kata Husni di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (5/11),

Hal tersebut, ia sampaikan dalam konferensi pers setelah rapat koordinasi persiapan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, wali kota dengan satu pasangan calon dengan Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ia mengatakan bahwa pihaknya secara khusus mendapatkan penjelasan soal PMK nomor 4 tersebut dari Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat.

"Salah satunya adalah di mana pihak pemohon itu sudah jelas dari salah satu pasangan calon yang kalah dalam mekanisme referendum, karena kalau menang tidak mungkin mereka menggugat," katanya.

Kemudian, kata Husni, dijelaskan bahwa nantinya pemantau diberi hak menjadi pemohon di mana sesungguhnya tidak boleh mewakili yang tidak setuju tetapi lebih kepada memberikan keterangan untuk mencari kebenaran.

"Jadi, memberi keterangan untuk mencari kebenaran apakah dokumen yang diajukan oleh KPU yang benar atau justru ada kejadian lain yang sesungguhnya menurut pemantau benar. Itu substansi-substansi yang saya dapat dari Ketua MK dalam rapat tadi," ujarnya.

Pilkada Serentak 2015 pertama kali dalam sejarah demokrasi Indonesia akan digelar pada 9 Desember.

Sebanyak 53 persen dari total wilayah di Indonesia, yaitu 269 daerah terdiri dari sembilan provinsi, 260 kota/kabupaten akan menentukan kepala daerah.

Dari 269 daerah tersebut, terdapat tiga kabupaten yang hanya memiliki satu pasangan calon antara lain Tasikmalaya, Blitar, dan Timor Tengah Utara.

Kabupaten Blitar sendiri memiliki paslon tunggal, yaitu Rijanto-Marheinis Urip Widodo (RIDHO) yang diusung oleh PDI Perjuangan. (*)