Puluhan Guru PAUD Berunjukrasa Ke DPRD Padangpariaman

id Guru PAUD Berunjukrasa

Padangpariaman, (Antara) Puluhan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, melakukan aksi unjuk rasa ke kantor DPRD setempat, menuntut penambahan bantuan biaya operasional yang masih minim dari pemerintah setempat.

"Kami merasa kurang mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan, padahal PAUD merupakan pilar penting dalam membangun generasi muda bangsa," kata koordinator aksi unjukrasa, Binjai Chan di depan kantor DPRD setempat, Sabtu.

Ia menjelaskan ada beberapa PAUD di Padangpariaman yang menggratiskan semua biaya pendidikan tanpa pungutan tambahan kepada orang tua murid. Malahan anak didik diberikan bantuan perlengkapan sekolah seperti baju seragam, alat tulis pensil, penghapus, buku tulis dan lainnya.

"Para guru PAUD sudah berkorban waktu dan tenaga untuk anak kurang mampu di daerah itu, tapi Pemkab Padangpariaman malah tidak memberikan bantuan yang cukup untuk operasional pendidikan PAUD," katanya.

Karena itu para guru PAUD ini menuntut DPRD Padangpariaman agar menganggarkan biaya operasional sekolah mereka diakomodasi dalam APBD 2016.

Selama ini para guru PAUD mengakali sendiri untuk menutupi biaya operasional sekolah yang mencapai ratusan juta rupiah per tahun dengan berutang ke sana-sini.

"Saya bahkan menyisihkan uang hasil usaha dari fee penjualan koran demi membantu biaya operasional PAUD tempat saya mengajar, ujarnya.

Ia meminta DPRD Padangpariaman mencarikan solusi terkait permasalahan pendanaan sekolah PAUD yang saat ini banyak tersebar di Padangpariaman.

Sementara itu Ketua DPRD Padangpariaman, Faisal Arifin mengatakan akan menampung semua aspirasi dan tuntutan yang disampaikan para guru PAUD tersebut.

"DPRD selaku lembaga wakil rakyat bertugas menampung dan mendengarkan semua aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk yang datang saat perwakilah majelis guru PAUD," katanya.

Ia mengatakan aspirasi yang disampaikan para guru PAUD ini akan dibicarakan dengan Pemkab Padangpariaman yang saat ini secara bersama membahas RAPBD 2016.

"Perlu diketahui bersama sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa sudah diatur berbagai bantuan dana operasional terkait fasilitas dasar masyarakat seperti posyandu atau pun PAUD ini, dan sekarang dana itu langsung dikelola oleh pemerintah nagari, tidak lagi dikelola pemkab maupun Dinas Pendidikan," ujarnya.

Ia meminta pemerintah nagari agar bisa membantu segala kebutuhan dan biaya operasional PAUD yang selama ini menjadi keluhan utama dari para majelis guru. (*)