Jakarta, (Antara) - Petugas Polda Metro Jaya meringkus seorang pria Nurhadi alias Tommy (46) yang diduga menyetubuhi keponakannya berusia remaja di wilayah Meruya Jakarta Barat pada Senin (16/11).
"Tersangka menyetubuhi korban sejak empat tahun lalu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Iqbal mengatakan petugas Polda Metro Jaya mendapatkan laporan polisi dari ayah korban dengan Nomor LP : 4888/XI/2015/PMJ/Dit Reskrimum.
Iqbal menyebutkan tersangka Nurhadi menyetubuhi korban sejak berusia 13 tahun hingga menginjak 17 tahun.
Diungkapkan Iqbal, korban yang memiliki kebutuhan khusus atau keterbelakangan mental tinggal serumah bersama pelaku sejak 10 tahun.
Pengungkapan kasus itu berawal saat korban bercerita kepada istri pelaku selanjutnya orang tua korban melapor ke Polda Metro Jaya.
Selain Nurhadi, korban juga mendapatkan kekerasan seksual dari anaknya tersangka Nurhadi.
"Anak pelaku masih diburu," ujar Iqbal seraya menambahkan hasil visum menunjukkan korban mendapatkan kekerasan seksual. (*)
Berita Terkait
Bareskrim usut laporan pengemudi arogan mengaku adik jenderal
Kamis, 18 April 2024 10:15 Wib
Pengemudi arogan berpelat dinas TNI palsu telah ditangkap
Rabu, 17 April 2024 9:27 Wib
Polisi siagakan 3.315 personel untuk amankan aksi di MK
Selasa, 16 April 2024 10:50 Wib
Kecelakaan di Gerbang Tol Halim akibat sopir truk memacu kendaraan
Rabu, 27 Maret 2024 11:48 Wib
Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim
Rabu, 27 Maret 2024 10:43 Wib
Polisi perkuat pengamanan hasil pemilu dengan terjunkan 4.376 personel
Rabu, 20 Maret 2024 13:48 Wib
Polisi telusuri motif keempat korban lakukan aksi bunuh diri
Minggu, 10 Maret 2024 5:20 Wib
Polisi: Gathan Saleh positif gunakan narkoba
Kamis, 29 Februari 2024 19:10 Wib