Kemkominfo Dukung Pembentukan Asosiasi Forensik Digital Indonesia

id Asosiasi Forensik Digital Indonesia

Jakarta, (Antara) - Kementerian Komunikasi dan Informatika mendukung pembentukan Asosiasi Forensik Digital Indonesia yang digagas sejumlah pratiksi digital forensik.

Dukungan tersebut diberikan melalui penyelenggaraan "Kick Off Pembentukan Asosiasi Forensik Digital Indonesia" di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Selasa.

"Dalam ranah "cyber crime", Indonesia memiliki UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang serta ancaman pidananya. Selain itu, dalam UU ITE itu juga mengatur mengenai bukti digital," kata Menkominfo Rudiantara dalam pembukaan acara itu.

Menurut Menkominfo, bukti digital dianggap sah dan dapat diajukan ke persidangan dengan syarat bahwa informasi yang tercantum di dalamnya secara teknis dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggung jawabkan.

"Maka diperlukan tindakan forensik digital yang terdiri atas pengumpulan, akuisisi, pemulihan, penyimpanan, dan pemeriksaan bukti digital berdasarkan cara dan dengan alat yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah untuk kepentingan pembuktian," kata Rudiantara.

Menkominfo mengatakan dalam kegiatan forensik digital terdapat dua hal yang harus diperhatikan, yaitu prosedur pemeriksaan forensik digital dan ahli atau personel yang melakukan pemeriksaan.

Sehubungan dengan prosedur forensik digital, kata dia, saat ini Kemkominfo sedang merumuskan rancangan peraturan menteri terkait standar dan panduan teknis dalam melakukan identifikasi, pengumpulan, akuisisi, dan pemeliharaan bukti digital berdasarkan ISO/SNI 27037.

"Sehingga dibutuhkan ahli forensik digital untuk menangani tindak pidana siber dan Kemkominfo mendukung baik rencana pembentukan AFDI ini," tuturnya. (*)