Polresta Padang Tangkap Dua Tersangka Pengedar Narkoba

id Tangkap Pengedar Narkoba

Padang, (Antara) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, berhasil menangkap dua tersangka narkoba jenis sabu-sabu dan ganja pada Selasa (3/11) sekitar pukul 23:00 WIB.

"Penangkapan ke dua tersangka dilakukan di Jalan Hercules 5, RT 02 RW 03 Kelurahan Dadok Tunggul Hitam Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman melalui Kanit I Satres Narkoba Polresta Padang, Iptu Herit Syah di Padang, Rabu.

Ia mengatakan tersangka yang ditangkap berinisial MS (38) beralamat di Jalan Hercules 5, RT 02 RW 03, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Tersangka lain berinisial RC (25) beralamat di Perum Nuansa Indah III Blok T Nomor 2, RT 04 RW 09, Kelurahan Panjang Ikua Koto, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Dari tangan ke duanya disita barang bukti dua paket sedang sabu-sabu seharga Rp5 juta, satu paket daun ganja kering seharga Rp50 ribu, satu buah timbangan digital.

Lanjut, enam bungkus plastik untuk kemasan sabu-sabu, dua buah korek api, satu set alat hisap sabu-sabu dan dua buah telepon genggam.

Ia menambahkan penangkapan ke dua tersangka bermula dari laporan warga sekitar yang curiga dengan kegiatan tersangka.

"Setelah mendapat laporan kami melakukan penyelidikan dan setelah mendapat kebenaran dari laporan masyarakat langsung kami lakukan penangkapan," katanya.

Ia menambahkan tidak ada perlawanan dari kedua tersangka ketika dilakukan penangkapan dan saat ini keduanya mendekam di sel tahanan Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)