KNPI Sumbar Minta Konsep Bela Negara Diperjelas

id Bela Negara, Konsep, KNPI

Padang, (AntaraSumbar) - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Barat, menilai bahwa konsep bela negara yang digulirkan oleh Menteri Pertahanan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, agar diperjelas.

"Pada prinsipnya saya mendukung program bela negara yang diusung, namun sampai saat ini masih belum ada kejelasan mengenai bela negara itu. Bagaimana pelaksanaan teknis, detail kegiatan, dan lain-lain," kata Ketua KNPI Sumbar Defika Yufiandra, di Padang, Rabu.

Dari segi tujuan, ia juga berpendapat hingga saat ini belum diketahui secara jelas.

"Tujuan akhirnya nanti untuk apa sepulangnya peserta mengikuti kegiatan bela negara. Tentunya perlu tahu aplikatif dari kegiatan ini. Jangan sampai kegiatan yang digelar itu hanya sampai di situ saja, atau membela negara dengan pembelajaran senjata," katanya.

Jika untuk mengangkat senjata, katanya, ia mengaku tidak setuju. Karena mengingat Indonesia saat ini tidak lagi berjuang dalam konteks fisik.

"Saat ini perjuangan kita dalam bentuk perdagangan, teknologi, ekonomi, dan lain-lain. Jika dalam kegiatan bela negara yang dilatih berkaitan dengan hal kemiliteran, saya tidak sependapat," katanya.

Karena, lanjut Defika, akan lebih baik jika yang diadakan adalah pelatihan-pelatihan terhadap generasi muda, terhadap sektor-sektor yang dapat menguatkan posisi Indonesia, dari negara lain.

"Dengan hal tersebut, pemerintah harus kembali menjelaskan secara rinci apa tujuan akhir, bagaimana bentuk kegiatan, bagaimana teknis pelaksanaan, bagaimana ketentuan turunan di tingkat daerah, serta bentuk pengaplikasian setelah mengikuti kegiatan bela negara. Masyarakat perlu tahu," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, juga harus ada payung hukum yang diterbitkan terkait program tersebut, salah satunya Undang-undang.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyatakan program bela negara dibuka Kamis (22/10). Setelah dilakukannya pengunduran dari jadwal yang rencananya akan dibuka pada Senin (19/10).

Menurut Ryamizard, program bela negara merupakan bagian dari semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga dirasa cukup untuk dijadikan sebagai payung hukum bela negara. (*)