Wapres: Pemerintah Akan Restorasi Lahan Gambut

id Restorasi Lahan Gambut

Jakarta, (Antara) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah akan menjalankan program restorasi lahan gambut untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan.

"Masalah kebakaran hutan harus mendasar kita selesaikan dengan program besar restorasi," kata Wapres usai membuka Rapat Kerja Nasional Himpunan Pengusaha Pribumi(Hipmi) Indonesia di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut Wapres mengatakan, restorasi perlu dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan gambut sebagaimana aslinya karena dampak kabut asap yang terjadi saat ini dengan terbakarnya lahan gambut sangat dirasakan oleh masyarakat.

Menurut dia, pelaksanaan program restorasi juga membutuhkan waktu sekitar lima tahun dan biaya yang besar diperkirakan hingga puluhan triliun.

"Apa boleh buat dari pada begini setiap tahun. Karena itu harus terencana dan dari dasar, yaitu restorasi," tegas Wapres.

Wapres juga menegaskan bahwa pemerintah akan keras dan tegas dalam menyelesaikan permasalahan tersebut dan perusahaan-perusahaan yang mengakibatkan terjadi kebakaran hutan dan lahan harus bertanggung jawab.

"Tanggung jawab ongkosnya, tanggung jawab dendanya. Jadi hati- hati dari sekarang siapa pengusaha sawit yang salah urus sebelum diambil tindakan, perbaiki dari sekarang wilayahnya," kata Wapres.

Wapres juga mengatakan, perusahaan besar yang punya program tanggung jawab sosial (CSR) bisa bersama-sama pemerintah untuk menangani masalah kabut asap.

Terkait bencana kabut asap yang terjadi saat ini yang diperparah dengan elnino juga bisa saja karena penyebab lain, misalnya dibakar atau terbakar, lahan gambut yang salah urus, salah pemanfaatannya juga salah izin.

Dia mengakui bahwa pemerintah sebelumnya maupun sekarang juga punya kesalahan besar karena terlalu banyak izin yang dipakai.

"Saya juga tanggung jawab karena saya juga pemerintahan masa lalu, karena terlalu banyak izin yang dipakai untuk hal-hal yang semestinya tidak. Tapi sudah terjadi maka perlu restorasi," jelas Wapres Jusuf Kalla. (*)