Polres Agam Tangkap Petani Penanam Ganja

id Petani Penanam Ganja

Lubuk Basung, (Antara) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, menangkap seorang petani Syafpendi (56) di Sungai Pua, Nagari Sungai Pua, Kecamatan Palembayan, Sabtu (24/10) sekitar pukul 08:00 WIB karena menanam 93 batang ganja di lahan jagung miliknya.

Kapolres Agam AKBP Eko Budhi Purwono melalui Kasat Narkoba Kabupaten Agam Iptu Dodi Efendi, di Lubuk Basung, Senin, mengatakan tersangka warga Sungai Pua itu telah diamankan di ruang tahanan Polres Agam untuk penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka kita amankan beserta 93 batang ganja dan daun ganja kering sekitar satu ons. Daun ganja ini kita temukan di rumah tersangka yang sedang dijemur," kata Dodi Efendi.

Ia mengatakan, penangkapan tersangka yang pernah menanam pohon ganja di lokasi yang sama pada 1990, berkat laporan dari masyarakat setempat terkait ditemukan pohon ganja di kebun jagung.

Atas laporan itu, Sat Narkoba Polres Agam langsung melakukan penyidikan di lokasi lahan dan anggota menemukan pohon ganja.

"Kami telah melakukan penyelidikan semenjak 13 Oktober 2015 dan baru hari ini ditangkap," katanya.

Pada Sabtu (24/11) sekitar pukul 03:00 WIB, tim gabungan yang berasal dari Sat Naroba, Sat Sabara, Polsek Palembayan dan lainnya dengan jumlah 10 orang menuju lokasi.

Pada pukul 08:00 WIB, tersangka datang ke kebun dan langsung memetik daun ganja. Setelah itu tim langsung menangkap tersangka dan menyita 93 batang ganja yang ditanam di lahan jagung dengan hamparan seperempat hektare.

"Pohon ganja berusia sekitar lima bulan itu ditanam di antara jagung dengan tinggi 1,5 meter. Dengan kondisi ini, pohon ganja tersebut tidak kelihatan," katanya.

Dari pengakuan tersangka, biji ganja ini diperoleh dari B (35) warga Gumarang Palembayan. Sementara untuk pemasaran dan tersangka yang lain masih dalam pengembangan.

Terkait hubungan dengan kasus penanaman enam batang pohon ganja di Kecamatan Matur pada Sabtu (11/9), Dodi menambahkan, kasus ini tidak ada hubungannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (*)