PPATK Pantau 30 Rekening dalam Kasus Pelindo

id PPATK, Kasus, Pelindo II

Jakarta, (AntaraSumbar) - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, M. Yusuf mengatakan institusinya memantau 30 nama rekening dalam kasus dugaan korupsi di PT. Pelindo II.

"Rekening yang dipantau lebih dari 30 nama, lebih dari satu perusahaan kan banyak," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis.

Hal itu dikatakannya usai menghadiri undangan rapat oleh Panitia Khusus Angket Pelindo II, di Gedung Nusantara II, Jakarta.

Namun, dia belum bisa berbicara apakah ada transaksi mencurigakan atau tidak dari 30 rekening yang dipantau tersebut karena masih dalam proses.

Dia menjelaskan, dalam rapat itu dijelaskan bahwa 30 rekening yang minta dipantau itu, PPATK meminta agar diidentifikasi dan disegmentasi mana yang paling dibutuhkan dan relevan.

"Itu bukan pembatasan, namun menggampangkan pekerjaan agar tidak kemana-mana," ujarnya.

Yusuf mengatakan, lamanya proses penelusuran itu tergantung banyak atau tidaknya jumlah rekening yang diminta, misalnya, satu perusahaan memiliki lima rekening.

Dia mengatakan, PPATK ingin bertemu Bareskrim Mabes Polri untuk mendudukkn masalah tersebut agar lebih fokus.

"Kami ingin duduk bersama dengan Bareskrim agar lebih fokus nantinya," ucapnya.

Dia menjelaskan, PPATK diundang Pansus Pelindo untuk berdiskusi beberapa hal, misalnya terkait apa yang sudah dilakukan PPATK. PPATK menurut dia, bekerja karena ada permintaan dari penegak hukum yaitu KPK dan Bareskrim Mabes Polri.

"Tahun 2014 KPK mengajukan permohonan pada kami untuk melakukan penelusuran terhadap beberapa nama dan pada Juli 2015 Polisi juga meminta hal yang sama," ungkapnya.

Menurut dia, pada Juli 2015 Polisi juga meminta hal yang sama

2014 KPK mengajukan permohonan kepada PPATK untuk melakukan "tracing" terhadap beberapa nama. Kemudian pada Juli 2015 Polisi juga minta.

Yusuf menyarankan agar Pansus fokus apa yang mau diambil dan dicari karena surat yang diminta menyebut ada 30 lebih nama individu.

"Sementara yang dibahas masalah mobil craine. Di KPK objek craine-nya namun bukan mobil crane, diquise crane, apakah ini sama atau tidak. Data PPATK tidak boleh dipublikasikan," tukasnya. (*)