Polres Pasaman Barat Tangkap Pengedar Ganja

id Tangkap Pengedar Ganja

Simpang Ampek, (Antara) - Jajaran Kepolisiam Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja kering, Febi Putra, (27) di jalan Jorong Batang Lingkin Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman, Rabu.

"Tersangka kami tangkap sekitar pukul 12.00 WIB. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Pasaman Barat," kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Toto Fajar Prasetyo didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, AKP Antonius Dachi dan Kasat Intelkam, AKP Muzhendra di Simpang Ampek, Rabu.

Ia mengatakan dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 250 gram daun ganja kering siap edar .

Tersangka membagi daun ganja itu dalam bentuk dua paket sedang serta 10 paket kecil daun ganja.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dengan adanya informasi masyarakat tentang aktifitas tersangka yang mengedarkan daun ganja.

Mendapatkan informasi itu, jajaran Satnarkoba langsung melakukan pengintaian terhadap tersangka. Saat petugas berupaya menangkap tersangka di bengkel dekat Batang Lingkin, tersangka berupaya melawan namun akhirnya berhasil diamankan.

"Saat ditangkap kami menemukan satu paket kecil daun ganja dengan harga Rp50 ribu yang berada didalam saku tersangka,"sebutnya.

Setelah itu petugas langsung mendatangi rumah tersangka dan menemukan dua paket sedang serta sembilan paket kecil yang di bungkus dengan kertas koran.

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112,114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Antonius Dachi.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar memberikan informasi sekecil apapum tentang peredaran narkoba. Petugas siap melakukan penangkapan dan memberantas peredaran narkoba di Pasaman Barat.

"Kami akan terus mengejar bandar besarnya karena Pasaman Barat saat ini sudah dijadikan tempat peredaran narkoba," ujarnya. (*)