KPU Pesisir Selatan Data APK yang Rusak

id KPU Pesisir Selatan

Painan, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), tengah mendata alat peraga kampanye (APK) pasangan calon bupati dan wakil bupati setempat yang mengalami kerusakan di wilayah itu.

"Berapa banyak APK pasangan calon bupati dan wakil bupati yang rusak belum dapat diketahui sebab panitia pemilihan kecamatan (PPK) masih melakukan pendataan di seluruh wilayah ini, " kata Ketua KPU Pesisir Selatan Epaldi Bahar di Painan, Selasa.

Pemasangan APK pasangan calon bupati dan wakil bupati dari KPU ada dua jenis yakni baliho dan spanduk. Khusus baliho dengan ukuran dua kali tiga meter berjumlah sebanyak lima lembar untuk masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati se kabupaten.

Sedangkan spanduk ukuran satu setengah kali lima meter, KPU memberikan jatah untuk masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati sebanyak dua lembar per nagari (desa adat).

"Selain pemberian barang (APK), KPU juga langsung memasangkan seluruh APK sesuai jatah masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati di tempat-tempat yang telah ditetapkan sebelumnya, " katanya.

Untuk APK yang mengalami kerusakan, KPU akan melakukan perbaikan sesuai laporan PPK di masing-masing kecamatan setelah dilakukan penghitungan dan anggaran yang tersedia di KPU setempat.

"Kami akan melakukan perbaikan APK yang rusak ini sesegera mungkin sesuai laporan hasil pendataan PPK dan anggaran yang tersedia di KPU pesisir Selatan nantinya, " katanya.

Menurutnya, kerusakan APK pasangan calon bupati dan wakil bupati disebabkan oleh dua hal yakni kerusakan yang disengaja dan kerusakan akibat alam. Kerusakan disengaja yaitu dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan kerusakan alam adalah kerusakan akibat angin dan sebagainya.

Dalam melakukan pendataan kerusakan APK, PPK diminta untuk mencari tahu penyebab kerusakan masing masingnya sesuai tanda-tanda yang ada di lapangan.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaspilkada) Pesisir Selatan Windra Iksan mengatakan, pihaknya mulai hari ini (Selasa) telah merekomendasikan KPU setempat untuk melakukan penertiban semua APK yang terpasang diluar aturan (ilegal).

Terkait APK ilegal tersebut, Panwaspilkada setempat sudah melakukan imbauan agar tim atau pasangan calon bupati dan wakil bupati setempat untuk menurunkan atau membuka sendiri APK tersebut, meskidemikian pihak terkait hingga kini belum mengindahkan imbauan itu. (*)