Polresta Padang Amankan Tiga Pengedar Sabu-sabu

id Amankan Tiga Tersangka Narkoba

Padang, (Antara) - Kepolisian Resor Kota Padang mengamankan tiga orang tersangka kepemilikan sabu-sabu yakni ER (38), BM (30) dan AL (32) pada Senin (19/10) malam.

"Tersangka ER kami amankan di kediamannya di Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang pukul 21.00 WIB," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman di Padang, Selasa.

Dari tangan tersangka polisi menemukan barang bukti dua paket sedang sabu-sabu seharga Rp1,5 juta, dua buah pirex kaca, satu set alat hisap sabu, lima buah korek api, plastik kemasan sabu, pipet dan tiga buah telepon genggam.

Penangkapan ER bermula dari laporan warga di sekitar tempat tinggalnya yang curiga dengan gerak-gerik tersangka, kemudian polisi melakukan pengintaian dan menangkap tersangka.

Dari keterangan ER, polisi menangkap dua tersangka BM dan AL.

"BM tinggal di Kelurahan Indarung Kecamatan Lubuk Kilangan dan tersangka AL di Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang," kata dia.

Kanit I Satres Narkoba Polresta Padang, Iptu Herit Syah melanjutkan penangkapan keduanya dilakukan di kediaman tersangka AL tanpa perlawanan.

Dari tangan keduanya polisi menemukan barang bukti tiga paket besar dan kecil sabu-sabu seharga Rp16 juta, satu buah timbangan digital, lima buah pirex kaca, dua buah korek api, satu set alat hisap sabu, plastik kemasan sabu.

Kemudian tiga buah kompeng karet, tiga buah telepon genggam, tiga buah sendok yang terbuat dari pipet dan uang Rp150 ribu. (*)