Padang, (AntaraSumbar) - Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat Damri Tanjung mengatakan jamaah haji tidak diperkenankan membawa air zam-zam melebihi jatah.
"Pendistribusian air zam-zam dikawal, setiap jamaah mendapatkan lima liter. Pengawasan pendistribusian dimulai dari Bandara King Abdul Aziz ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM)," katanya di Padang, Selasa
Ia menjelaskan, air zam-zam dimasukkan oleh pihak maskapai Garuda Indonesia Airways (GIA) ke asrama haji sesuai dengan jumlah jamaah haji di masing-masing debarkasi.
Setelah dimasukkan ke asrama haji, kemudian air zam-zam didistribusikan ke kabupaten/kota asal jamaah haji.
"Kabupaten/kota yang akan mendistribusikannya ke masing-masing jamaah haji di daerahnya" kata dia.
Menurutnya dengan adanya pengawasan tersebut maka jamaah haji tidak bisa membawa air zam-zam melebihi yang sudah dijatahkan.
Selain air zam-zam, jamaah haji juga membawa uang riyal yang mereka gunakan ketika di sana.
"Jamaah haji tidak ada yang menukarkan uang riyal. Uang tersebut diwakafkan dan ada juga yang dibawa pulang untuk kenang-kenangan," kata dia.
Ia mengatakan jamaah haji debarkasi Padang disarankan untuk mewakafkan uang tersebut.
"Secara spontan jamaah haji kelompok terbang (kloter) satu sampai sepuluh mewakafkan uang riyal tersebut minggu (11/10) malam ke masjid debarkasi Padang," kata dia.
Ia mengatakan uang yang terkumpul sebanyak Rp40 juta.
Ia mengharapkan agar jamaah haji menjadi haji yang mabrur. Perubahan sikap kearah yang lebih baik, ibadah meningkat, menjaga silahturahmi dan silahturahim. Menjadi teladan di lingkungan masyarakat. (cpw16)