Menpan-RB Ajak DPRD Ikut Awasi Netralitas ASN

id Awasi Netralitas ASN

Jakarta, (Antara) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengajak DPRD membantu pemerintah dalam mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Keikutsertaan DPRD diharapkan mampu mensukseskan Pemilukada yang akan dilaksanakan pada bulan Desember 2015.

"Tanggal 9 Desember mendatang kita akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara serentak yang dilakukan di 269 provinsi dan kabupaten/kota. Kami atas nama pemerintah meminta dukungan pengawasan dari segenap unsur DPRD se-Indonesia," kata Yuddy Chrisnandi saat menghadiri acara yang dilaksanakan oleh Asosiasi DPRD Kabupaten se Indonesia (Adkasi) di Jakarta, Sabtu (10/10).

Yuddy mengatakan, ASN harus bersikap netral dan profesional. Hal itu merupakan perintah dari Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Pemerintah Daerah, yang mewajibkan ASN untuk menjaga netralitas.

ASN tidak boleh berpolitik, tidak boleh ikut berkampanye, tidak boleh mengganggu calon tertentu, tidak boleh melakukan intervensi dalam pelaksanaan Pilkada, dan tidak boleh menggunakan fasilitas dan aset-aset negara untuk kepentingan Pilkada.

"Saya sebagai pembantu Presiden yang bertugas mengawasi ASN meminta dukungan dan pengawasan dari Adkasi untuk mensukseskan Pilkada dengan mewujudkan netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu. Kami akan memberikan sanksi keras pada ASN yang bersikap tidak netral dalam kegiatan pelaksanaan kampanye politik," kata Yuddy. (*)