Belum Ada Kampanye Tatap Muka di Agam

id Pilkada, Kampanye, Tatap Muka

Lubuk Basung, (AntaraSumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, mengatakan belum ada peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) di daerah itu yang melakukan kampanye tatap muka dengan masyarakat.

"Ini berdasarkan laporan yang kaMI peroleh dari Polres Agam dan Polres Bukittinggi, terkait tim dari pasangan calon yang mengurus surat tanda terima pemberitahuan (STTP) di dua Polres itu," kata Divisi Teknis dan Perencanaan KPU Agam Eri Efendi di Lubuk Basung, Minggu.

Setiap melakukan pertemuan dengan masyarakat, katanya, pasangan calon bupati dan wakil bupati harus mengurus STTP dari pihak kepolisian dan surat tersebut harus ditembuskan ke KPU.

Pada Pilkada serentak 9 Desember 2015, KPU Agam mengarahkan kampanye idiologis dengan cara pertemuan tatap muka dengan masyarakat.

KPU Agam, tegasnya, tidak membatasi jumlah pertemuan tatap muka yang dilakukan oleh pasangan calon tersebut dari 27 Agustus sampai 6 Desember 2015.

Namun pasangan calon tidak diperbolehkan melakukan pertemuan tatap muka ini di tempat ibadah, gedung pemerintah dan lainnya.

"Apabila mereka melakukan pertemuan tatap muka di tempat ibadah, gedung pemerintahan dan lainnya, maka mereka telah melangar PKPU No 7 Tahun 2015 tentang Kampanye," katanya.

Sementara untuk lokasi rapat umum, KPU Agam menyediakan empat titik. Keempat titik lokasi rapat umum tersebut yakni, Lapangan Bola Parik Putih Kecamatan Ampek Angkek, Lapangan Bola Kecamatan Sungai Pua.

Lalu, Lapangan Matur dan Lapangan Surau Kariang Kecamatan Lubuk Basung.

"Kami memberikan kebebasan kepada pasangan nomor urut satu Irwan Fikri-Chairunas dan pasangan nomor urut dua Indra Catri-Trianda Farhan Satria untuk memilih satu titik lokasi, karena setiap pasangan calon boleh melakukan rapat umum hanya satu kali," katanya.

Untuk jadwal rapat umum, tambahnya, KPU Agam menetapkan untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan nomor urut satu yang diusung oleh Hanura, PAN dan Demokrat pada 3 Desember 2015.

Sementara untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan nomor urut dua yang diusung oleh PKS dan Gerindra pada 5 Desember 2015.

"Kami telah menyurati tim terkait lokasi dan jadwal rapat umum ini. Pelaksanaan kita serahkan kepada pasangan calon apakah digunakan atau tidak," katanya.

Tempat terpisah, Kasat Intelkam Polres Agam AKP Malkani, mengatakan, saat ini belum ada satu pun tim dari pasangan calon yang mengurus STTP di Polres Agam.

"Setiap pasangan calon yang melakukan pertemuan tatap muka, rapat umum dan lainnya, setiap pasangan calon harus mengurus STTP," katanya. (*)