Logo Header Antaranews Sumbar

KPU Pasaman Bimtek Pengembangan Kompetensi Pengelolaan Pilkada

Sabtu, 26 September 2015 16:57 WIB
Image Print

Lubuk Sikaping, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menggelar bimbingan teknis (bimtek) pengembangan kompetensi penyelenggara ad hoc dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala daerah (Pilkada) tahun 2015.

Ketua Pelaksana Bimtek, Yuliardi, di Lubuk Sikaping, Sabtu, menyatakan, bimtek pengembangan kompetensi penyelenggara ad hoc dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2015 yang berlangsung sejak Sabtu, diikuti oleh PPK dan PPS yang menjadi ujung tombak KPU dalam penyelenggaraan pemilu, untuk dapat memahami aturan terkait Pilkada Serentak sehingga tugas berjalan dengan baik.

"Bimtek ini dibagi dua sesi, dimana satu sesi dilaksanakan satu hari, untuk sesi pertama, diikuti oleh Ketua PPK dan anggota beserta PPS dari Kecamatan Tigo Nagari, Duo Koto, Rao Utara, Rao Selatan, Mapattunggul dan Mapattunggul Selatan," kata Yuliardi.

Ia menambahkan, narasumber ada tiga orang, yaitu Kajari Lubuk Sikaping Lubis materi terkait pidana Pemilu, Praktisi hukum Ardian materi terkait Peraturan KPU dan Ketua Panwaslu Pasaman Rini Juwita. Ketua Panwaslu Rini Juwita menyampaikan materi tentang peran dan fungsi panwaslu serta mekanisme pengawasan dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil wali kota dan bupati/wakil bupati tahun 2015.

Sementara, sesi kedua dilaksanakan pada hari kedua, yang akan diikuti oleh PPK dan PPS dari Kecamatan Simpati, Bonjol, Lubuksikaping, Panti, Padang Gelugur, dan Rao.

Ketua KPU Pasaman Jajang Fadli menyebutkan, peningkatan kapasitas penyelenggara pemilih ini, agar personil-personil ad hoc, memahami tugas dan perannya.

Koordinasi antara penyelenggara ad hoc kecamatan dan nagari jangan sampai terputus dengan KPU Kabupaten, jika terjadi persoalan, maka secepatnya mengkoordinasikannya dengan KPU Pasaman.

Jajang menjelaskan, salah satu contoh, terjadi suatu kesalahpahaman bahwa PPK meminta KPU Kabupaten merubah keputusannya.

"Ini yang salah kaprah, ketika PPK meminta KPU merubah keputusannya karena tidak sesuai dengan kondisi dikecamatannya," kata jajang.

"Saat ini, mengenai hak PPK dan PPS masih belum lancar, namun penyelenggara ini masih bisa bertahan, mereka itu pelaku-pelaku sejarah yang akan menyukseskan Pilkada Pasaman," jelasnya.

Jajang mengingatkan, Jangan sampai melakukan pengunduran diri pada saat pemilihan akan dilaksanakan, karena tindakan itu termasuk makar penggagalan Pilkada, bisa-bisa ad hoc penyelenggara pemilihan ditangkap polisi, seperti kejadian pada 2005 lalu.

"Kalau ada keluhan maka sampaikan dengan benar," katanya.

Sementara itu, Divisi Sosialisasi Aprina Herawati menyebutkan, agenda tahapan Pilkada dalam minggu ini adalah masa perbaikan DPS di tingkat PPS,sebelum nantinya dilakukan penetapan DPT tanggal 1-2 Oktober 2015.

Pada masa perbaikan tersebut, KPU Kabupaten Pasaman melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan langsung pada kecamatan-kecamatan yang penduduknya banyak yaitu Kecamatan Padang Gelugur, Panti dan Lubuk Sikaping.

"KPU Pasaman telah menyebarkan data ganda untuk diverifikasi oleh PPS," jelas Aprina. (*)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026