Mantan Ketua DPRD Pessel Divonis 4,5 Tahun

id #korupsidprd#pessel#painan

Padang, (Antara) - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisr Selatan , Sumatera Barat Madinas N Syair (41) divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, dengan hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi perjalanan fiktif DPRD itu pada 2011.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata majelis hakim yang diketuai Hakim Mahyudin, beranggotakan Irwan Munir, dan Perry Desmarera, di Padang, Jumat.

Selain pidana penjara, Mardinas juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 200 Juta, subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp698.500.000 atau subsider 1,5 tahun kurungan.

Dalam pertimbangan hakim disebutkan, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui kesalahan.

Kemudian tidak beritikad baik mengembalikan uang negara, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Meskipun demikian, dalam putusannya hakim menyatakan untuk mengembalikan barang bukti satu unit rumah kepada Mardinas, karena terbukti dibeli dari uang pribadi, dan tidak berkaitan dengan perkara tersebut.

Penasihat Hukum Mardinas yaitu Defika Yufiandra, Desman Ramadhan Cs, menyatakan menghormati putusan hakim tersebut. Ia menyebutkan putusan mengembalikan rumah Kompleks Sumbar Mas Kubu Dalam, Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, yang sempat disita penyidik sejak 2013, sudah benar.

Rumah itu dibeli Mardinas sebelum terjadinya perkara ini. Apalagi dibeli dengan cicilan melalui kredit bank, jadi putusan hakim mengembalikan rumah itu sudah benar, kata pengacara dari Kantor Hukum Independen itu.

Selain Mardinas, dalam perkara itu juga diseret dua nama terdakwa lainnya yaitu mantan Bendahara Afriyanti Belinda (41), dan mantan Sekwan Rahmat Realson. Keduanya divonis dengan hukuman yang sama dengan terdakwa Mardinas, hanya saja tidak dikenakan uang pengganti.

Ketiga terdakwa yang kompak memakai baju putih dan celana hitam itu selama persidangan, tampak banyak tertunduk. Usai mendengarkan putusan, Afriyanti yang tak kuasa menahan air matanya langsung menangis, dan memeluk keluarganya yang hadir di persidangan.

Terhadap putusan, penasehat hukum Mardinas yaitu Desman Ramadhan, menyatakan pihaknya menerima putusan. Sementara terdakwa Afriyanti, dan Rahmat, yang juga didampingi pengacaranya M Ikhlas, dan Hotman Pandapotan Siahaan Cs, menyatakan pikir-pikir, begitupun dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami akan mempelajari putusan tersebut terlebih dahulu, apakah nantinya akan diterima, atau melakukan upaya hukum lainnya," kata Ketua Tim Pengacara dari terdakwa Afriyanti dan Rahmat, Hanky Mustaf Sabarta.

Pada bagian lain, putusan yang diterima oleh ketiga terdakwa itu terbilang lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Dimana terdakwa Mardinas dituntut 8,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1,9 Miliar subsider 4 tahun, tiga bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Afriyanti Belinda, dan Rahmat Realson, dituntut jaksa masing-masingnya delapan tahun, dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.