Tipikor Penggelapan Dana Pakan Ternak Suliki Digelar

id Tipikor Penggelapan Dana Pakan Ternak Suliki Digelar

Padang, (ANTARA) - Peternak di Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, Sri Iswandi (35), menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Padang terkait kasus dugaan penggelapan dana program restrukturasi pakan ternak dalam rangka penyediaan pakan lokal untuk ternak unggas dalam program Dinas Peternakan Kabupaten 50 Kota tahun 2009. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Himawan saat membacakan dakwaan dihadapan majelis hakim yang diketuai Jon Effredi menjelaskan, dugaan korupsi yang menjerat terdakwa berawal dari adanya program penyediaan pakan lokal untuk ternak unggas tahun 2009 yang dananya berasal dari APBN dan dianggarkan dalam Daftar Isian Pengguna Anggaran (DIPA). "Untuk program tersebut telah dianggarkan bahan restrukturisasi pakan melalui desa Lumbung Pakan Lokal yang dananya berjumlah Rp210 juta," kata jaksa. Kemudian, terdakwa yang mendapat kabar adanya program tersebut mencari informasi tentang bagaimana bisa mendapatkan bantuan dari dana tersebut. Setelah mendapat informasi, terdakwa kemudian mencoba membuat kelompok tani yang beranggotakan beberapa peternak. "Akan tetapi karena peternak lainnya tidak ada yang mau ikut, terdakwa pun membuat sendiri kelompok tani dengan nama Semoga Jaya, dimana terdakwa sebagai ketuanya. Untuk membuat struktur dan AD/ART kelompok, terdakwa meminta bantuan istrinya," kata dia. Selain tentang pembuatan kelompok yang direkayasa, tanggal dan lama berdirinya kelompok tersebut juga direkayasa. Terdakwa membuat kelompok Semoga Jaya tersebut telah berdiri selama tiga tahun dengan prospek yang bagus. Hal ini dilakukan terdakwa karena salah satu persyaratan kelompok tani yang bisa menerima bantuan harus dan telah berdiri selama tiga tahun. "Selanjutnya terdakwa mengajukan proposal kepada Dinas Peternakan Kabupaten 50 Kota. Setelah adanya penyeleksian, kelompok yang dipimpin terdakwa ternyata terpilih untuk mendapat bantuan," tegas jaksa. Kemudian Pada 18 September tahun 2009, dana anggaran kerja yang diajukan terdakwa pun dicairkan ke rekening kelompok sebesar Rp100 juta, sekaligus penandatanganan perjanjian Rencana Usaha Kelompok (RUK) antara terdakwa dengan Kepala Dinas Peternakan, Yunirwan Khatib. Akan tetapi hingga November 2010 penggunaaan dana Rp 100 juta tersebut tidak sesuai RUK. Akibatnya dana sebesar Rp73.885.550 tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa. Sementara itu sisanya Rp26.114.550 diduga dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya dengan membuat kandang ayam dan membeli beberapa bibit ayam. Akibat perbuatan ini, dalam dakwaan JPU dijelaskan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp53.159.450. Kerugian ini berdasarkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pusat. "Perbuatan terdakwa ini telah melanggar pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001," tutup JPU. (non/jno)