KPU: Media Kedepankan Rasa Keadilan Pemberitaan Pilkada

id kpu, pemberitaan, pilkada

Padang, (AntaraSumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau media cetak dan elektronik mengedepankan rasa keadilan dalam pemberitaan bagi pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di daerah itu.

"Rasa keadilan dalam pemberitaan artinya jangan sampai ada berita yang memojokan atau menyindir pasangan lain untuk maksud dan tujuan tertentu," kata Komisioner KPU Sumbar Bidang Koordinasi Teknis, Mufti Sarfie, saat pembahasan metode kampanye di media massa bersama pimpinan media cetak dan elektronik di Padang, Senin.

Ia mencontohkan, ketika salah satu pasangan calon ada dalam satu berita yang menceritakan kegiatannya, dalam berita tersebut jangan juga ada berita yang menyinggung pasangan lain dalam bentuk yang tidak baik.

"Jika ada, sebaiknya dalam bentuk yang sama baik tidak dalam hal yang negatif," katanya.

Ia menambahkan, peran media dalam masa kampanye saat ini sangat penting, terutama dalam mensosialisasikan berbagai program dan tahapan Pilkada.

Namun katanya, media juga harus mampu menahan diri dalam hal pemasangan iklan, advetorial atau kegiatan lain yang dilakukan masing-masing pasangan calon.

Lebih lanjut Mufti mengatakan peraturan KPU nomor 7 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati wali kota serta wakil wali kota, tegas menyatakan iklan kampanye di media massa sepenuhnya menjadi wewenang KPU, jika ada pasangan calon yang memasang iklan atau advetorial dalam bentuk apapun hal itu termasuk pelanggaran.

"Sanksinya adalah pembatalan terhadap calon tersebut, ini harus diperhatikan oleh setiap pasangan calon maupun medianya," katanya.

Menyinggung iklan yang mengatasnamakan suatu organisasi masyarakat namun ada salah satu pasangan calon didalamnya, hal itu kata Mufti termasuk yang dilarang.

"Ini menyangkut status yang disandang pasangan calon tersebut sebagai peserta Pilkada, jelas itu dilarang meskipun iklan itu atas nama lembaga atau organisasi tertentu," katanya. (*)