Nelson-Muzwar Gugat Keputusan KPU Tanahdatar

id Gugat, KPU, Tanahdatar

Batusangkar, (AntaraSumbar) - Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Tanah Datar, Nelson Darwis-Muzwar, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Tanah Datar, memasukkan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Panitia Pengawas Pemilihan Tanah Datar, Rabu.

Berkas gugatan sengketa Pilkada itu diantar langsung pasangan Nelson-Muzwar didampingi Kuasa Hukum Syafril bersama jajaran pengurus partai pendukung Partai Demokrat, PPP, dan PDI Perjuangan serta puluhan simpatisannya.

Kuasa Hukum Pasangan Calon Syafril menilai dengan adanya Peraturan Bawaslu tentang mekanisme gugatan sengketa Pilkada maka pihaknya optimis pasangan Nelson-Muzwar dapat menjadi peserta Pilkada pada 9 Desember mendatang.

"Berkas persyaratan pencalonan Nelson-Muzwar lengkap, hanya satu surat keterangan yang kita nilai bukanlah syarat prinsipil menjadi calon kepala daerah yang terlupa memasukannya. Kami akan menunggu apapun hasilnya nanti dari Panwas Pilkada," katanya.

Sekretaris DPD Partai Demokrat ini menyebut pasangan Nelson-Muzwar hanya menggugat Keputusan KPU Tanah Datar Nomor 49/KPU-TD/2015 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Tanah Datar, dimana menyatakan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).

Sementara itu, Ketua Panwas Pilkada Tanah Datar Yuli Fadri mengatakan telah menerima laporan gugatan sengketa pasangan Nelson-Muzwar.

Pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari berkas laporan yang dimasukkan oleh pasangan Nelson-Muzwar.

"Kita akan meneliti dan mengkaji sesuai aturan Perbawaslu Nomor 8 tahun 2015 tentang tata cara sengketa Pilkada maksimal selama 12 hari. Apakah ditolak atau direkomendasi tergantung dari hasil penelitian kami nantinya," katanya. (*)