Batusangkar, (AntaraSumbar) - Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Tanah Datar, Nelson Darwis-Muzwar, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Tanah Datar, memasukkan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Panitia Pengawas Pemilihan Tanah Datar, Rabu.
Berkas gugatan sengketa Pilkada itu diantar langsung pasangan Nelson-Muzwar didampingi Kuasa Hukum Syafril bersama jajaran pengurus partai pendukung Partai Demokrat, PPP, dan PDI Perjuangan serta puluhan simpatisannya.
Kuasa Hukum Pasangan Calon Syafril menilai dengan adanya Peraturan Bawaslu tentang mekanisme gugatan sengketa Pilkada maka pihaknya optimis pasangan Nelson-Muzwar dapat menjadi peserta Pilkada pada 9 Desember mendatang.
"Berkas persyaratan pencalonan Nelson-Muzwar lengkap, hanya satu surat keterangan yang kita nilai bukanlah syarat prinsipil menjadi calon kepala daerah yang terlupa memasukannya. Kami akan menunggu apapun hasilnya nanti dari Panwas Pilkada," katanya.
Sekretaris DPD Partai Demokrat ini menyebut pasangan Nelson-Muzwar hanya menggugat Keputusan KPU Tanah Datar Nomor 49/KPU-TD/2015 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Tanah Datar, dimana menyatakan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).
Sementara itu, Ketua Panwas Pilkada Tanah Datar Yuli Fadri mengatakan telah menerima laporan gugatan sengketa pasangan Nelson-Muzwar.
Pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari berkas laporan yang dimasukkan oleh pasangan Nelson-Muzwar.
"Kita akan meneliti dan mengkaji sesuai aturan Perbawaslu Nomor 8 tahun 2015 tentang tata cara sengketa Pilkada maksimal selama 12 hari. Apakah ditolak atau direkomendasi tergantung dari hasil penelitian kami nantinya," katanya. (*)
Berita Terkait
Dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan di Agam 32.980 pendukung
Selasa, 23 April 2024 17:33 Wib
KPU Pasaman Barat buka perekrutan petugas ad hoc Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 9:56 Wib
KPU Pasaman Barat buka perekrutan petugas ad hoc Pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 19:07 Wib
KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih pada Rabu
Senin, 22 April 2024 17:16 Wib
MK: KPU tak ubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 11:04 Wib
KPU: Syarat calon perseorangan Pilkada Pasaman Barat 25.182 dukungan
Sabtu, 20 April 2024 13:23 Wib
KPU jelaskan kronologi terlambatnya penerbitan berita acara
Selasa, 2 April 2024 10:19 Wib
KPU gelar Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota
Senin, 1 April 2024 5:21 Wib