Disdik: Sekolah Tidak Mewajibkan Murid Beli LKS

id Murid, beli, LKS

Padang, (AntaraSumbar) - Pejabat pada Dinas Pendidikan Kota Padang mengatakan bahwa sekolah di daerah itu tidak pernah mewajibkan para siswaa untuk membeli Lembar Kerja Siswa (LKS).

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Padang, Riswandi di Padang, Selasa, mengatakan bahwa sekolah hanya memfasilitasi siswanya untuk keperluan LKS, tetapi tidak pernah memaksa atau mewajibkan setiap siswa harus membeli.

"Penyediaan LKS oleh sekolah hanya untuk membantu siswa dalam pembelian LKS, tetapi jika ada siswa yang tidak mampu membeli sekoalah tidak pernah memaksa," katanya.

Pernyataan tersebut mengkorfimasi bahwa adanya laporan dari beberapa orang tua murid SD dan SMP, bahwa masih adanya oknum guru yang memungut biaya pembelian LKS kepada siswa.

Hal itu dikarenakan Pemerintahan Kota (Pemkot) Padang mempunyai program sekolah gratis sembilan tahun yang dicanangkan oleh Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah.

Sebelumnya Anggota DPRD dari Fraksi PPP Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa menegaskan bahwa program sekolah gratis sembilan tahun yang dicanangkan oleh Wali Kota, Mahyeldi Ansharullah hanya kebohongan yang diciptakan untuk pencitraan menarik suara publik ranah bingkuang.

"Saya berani mengatakan, bahwa program sekolah gratis itu bohong belaka, karena masih saja ada pemungutan yang terjadi di sekolah kepada wali murid, baik itu pemungutan seragam atau LKS," paparnya.

Menurutnya, asumsi yang diterima oleh masyarakat terkait program sekolah gratis adalah semuanya yang menyangkut sekolah, ternyata pemahaman tersebut jauh berbeda dengan sekolah gratis Wali Kota.

Ia mengatakan, hal tersebut tidak berjalan sesuai dengan apa yang telah di dengungkan oleh wali kota, sekolah gratis ternyata hanya pada uang SPP dan uang pembangunan, sedangkan pengadaan buku pembelajaran hingga seragam ditanggung oleh masyarakat.

Sememtara Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Zulhadi Z Latif mengakui anggaran yang disediakan untuk pendidikan pada APBD 2015 yang ditujukan untuk sekolah gratis, hanya untuk menanggung uang SPP dan uang pembangunan.

Menurutnya, selagi penjualan LKS yang dilakukan oleh oknum guru tidak bersifat memaksa dan merugikan siswa, kegiatan tersebut masih bisa ditolerir. (*)