Menteri LHK: Presiden Dorong Pemberdayaan Taman Nasional

id Taman Nasional

Ujung Kulon, (Antara) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan Presiden Joko Widodo mendorong pemberdayaan Taman Nasional Indonesia agar mendapat nilai tambah yang bersifat positif bagi negara.

"Saya mendapat pesan langsung dari Presiden agar Taman Nasional jangan dibiarkan jelek, dalam pengertian bukan hanya dijaga, namun juga dapat 'mengupgrade' nilai tambahnya," katanya di Ujung Kulon, Sabtu.

Bahkan, menurut dia, Kepala Negara juga berpesan kepada Kementerian LHK serta semua pihak untuk dapat membantu menangani kesulitan-kesulitan yang dialami total 51 Taman Nasional yang tersebar di Nusantara.

"Kalau perlu, personel yang tidak bekerja dengan baik ditukar saja, sampai seperti itu perhatian Presiden," ujarnya.

Terkait permintaan Joko Widodo (Jokowi) itu, ia menuturkan Kementerian LHK saat ini juga tengah mengidentifikasi Taman Nasional sebagai sumber devisa baru bagi negara.

"Saya kira pesan itu juga sejalan dengan kebijakan kami (Kementerian LHK), karena pada dasarnya isi dari taman itu begitu beragam dan kaya, dan aset yang ada di dalam setiap Taman Nasional tersebut yang akhirnya membuat negara luar memperhatikan potensi alam Indonesia," tuturnya.

Oleh karena itu, ia menambahkan langkah-langkah untuk meningkatkan potensi Taman Nasional Indonesia terus diidentifikasi dan didorong instansinya hingga kini.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar membuka rangkaian acara peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2015 dengan melepas satwa liar ke alam.

Selain peringatan HKAN, pembukaan Jambore Konservasi Alam Nasional yang berlangsung dari delapan sampai sepuluh Agustus 2015 juga diselenggarakan di Desa Sumur, Ujung Kulon, yang kemudian dilanjutkan dengan pameran kerajinan tangan, pemutaran film mengenai konservasi sumber daya alam, dan penanaman bibit pohon di sekitar pantai.

Penetapan HKAN pada sepuluh Agustus didasarkan melalui Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2009 sebagai upaya untuk mengenalkan konservasi alam pada masyarakat agar dapat menjadi budaya bangsa.(*)