Bawaslu Temukan Dugaan Pemanfaatan Fasilitas Daerah

id Bawaslu, Temukan, Dugaan, Pemanfaatan, Fasilitas, Daerah

Jakarta, (AntaraSumbar) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan adanya beberapa dugaan pemanfaatan fasilitas daerah oleh petahana selama tahap pencalonan kepala daerah.

Komisioner Bawaslu Nasrullah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa pihaknya menemukan penggunaan program atau kegiatan milik pemerintah daerah yang dipergunakan untuk kepentingan diri petahana yang mencalonkan kembali sebagai pemimpin daerah.

"Ini tentu tidak dibenarkan di dalam pasal 71 ayat 2 Undang-Undang 8 Tahun 2015," katanya.

Namun, Nasrullah menyayangkan bahwa di dalam UU Pilkada tidak tercantum penegakan wilayah pidana pemilu. "Karena dugaan kami, bisa jadi ini menyangkut tentang tindak pidana korupsi," ucapnya.

Bawaslu memakai terobosan baru dengan cara meminta audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) di pemerintah daerah yang dimaksud. Hasil audit dari BPK akan menjadi referensi yang akan diberikan kepada penegak hukum, seperti KPK, Kejaksaan Agung, atau Polri.

"Bisa difasilitasi oleh SKPD (satuan perangkat kerja daerah) dalam wilayah lingkungan pemda," ucapnya.

Nasrullah mengungkapkan pemanfaatan fasilitas tersebut adalah dalam bentuk spanduk dan baliho yang mengatasnamakan pemda dan SKPD.

"Kami melihat ada spanduk, ada baliho, ada semacam banner yang terpasang kemudian mengatasnamakan bahwa pesan itu berasal dari pemerintah daerah, lalu foto calon itu lebih besar ketimbang apa yang mau disampaikan," katanya.

Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Aulia Andri mengungkapkan pihaknya menemukan kasus dugaan pemanfaatan anggaran dan fasilitas tersebut di hampir 23 daerah dari total 33 kabupaten dan kota, salah satunya di Kota Gunungsitoli.

Dia menunjukkan gambar baliho yang terpasang di salah satu jalan protokol di Kota Gunungsitoli yang menunjukkan gambar satu orang petahana dengan menggunakan pakaian dinas.

Menurut data Sistem Informasi Tahapan Pilkada (SITaP) KPU, Kota Gunungsitoli terdapat tiga pasangan calon yang pendaftarannya telah diterima KPU daerah setempat.

Ketiga pasangan calon tersebut adalah Wali Kota Gunungsitoli Martinus Lase dan Kemurnian Zebua, pensiunan PNS Lakhomizaro Zebua dan Anggota DPRD Sowa'a Laoli, serta pensiunan Polri Yuliaman Zendrato dan Ilham Mendrofa. (*)