Terdakwa Dugaan Korupsi RSSN Bukittingi Diperiksa Dalam Sidang

id Rekanan, Kasus, RSSN, Bukittingi, Diperiksa, Dalam, Sidang

Terdakwa Dugaan Korupsi RSSN Bukittingi Diperiksa Dalam Sidang

Ilustrasi. (Antara)

Padang, (AntaraSumbar) - Direktur CV Surya Kencana Mawardi, menjalani pemeriksaan dalam posisinya sebagai rekanan pada sidang lanjutan dugaan korupsi Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.

"Pencairan dana pengadaan proyek catchlab di rumah sakit itu dilakukan dalam tiga termen kurun waktu 2012," kata Mawardi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Badrun Zaini, beranggotakan Mahyudin, dan Emria Fitriani, di Padang, Rabu.

Ia merinci, pada termen pertama dilakukan pada 14 Desember melalui rekening pribadi sebesar Rp3,3 miliar, kedua pada 21 Desember 2012 sebesar Rp12 miliar, dan ketiga dilakukan pada tanggal yang sama 21 Desember 2012 sebesar Rp1,2 miliar.

Dalam setiap termen, katanya, sebelum pengajuan pencairan dana terlebih dahulu telah dibuatkan berita acara pemeriksaan penyelesaian dan perkembangan pekerjaan. Membantah dakwaan jaksa yang mengatakan tidak terdapat laporan kemajuan pekerjaan.

"Dalam setiap pengajuan pencairan dana selalu disertakan berita acara. Berita acara itu berisi tentang laporan kemajuan pekerjaan," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya melakukan pencairan dana setelah alat kesehatan catchlab sampai di rumah sakit.

"Tugas saya sebagai rekanan hanya menyediakan alat chatlab hingga uji fungsi barang oleh pihak Siemens saja. Diluar itu, bukan wewenang saya," ujarnya.

Saat ditanyai tentang pekerjaan menurut kontrak, ia menerangkan dirinya bertanggungjawab melapisi ruangan sesuai arahan yang diberikan oleh teknisi Siemens selaku pemilik alat.

"Namun dalam pekerjaan ini, dari jumlah keseluruhan teknisi sebanyak lima orang, hanya satu orang yang datang atas nama Marwan, hingga berujung pada keterlambatan pekerjaan. Pekerjaan saya tergantung arahan teknisi karena spesifikasi ruangan harus cocok dengan alat," jelas terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa Fauzi Novaldi, dalam persidangan memohon agar hakim mendatangkan Marwan tersebut untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi. Mengingat Marwan merupakan teknisi yang berada di lokasi dan berhubungan dengan terdakwa Mawardi.

Tentang jalannya persidangan, tampak beberapa kali Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusardion Cs, diingatkan oleh majelis hakim karena beberapa pertanyaan menyimpang dari subtansi perkara.

"Jaksa seharusnya bisa lebih jeli memberikan pertanyaan. Jangan asal bertanya," kata Hakim Mahyudin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan alat yang dilakukan dalam sidang lapangan Jumat (26/6), diketahui alat tersebut dapat berfungsi dan beroperasi dengan baik, yang berbeda dengan isi dakwaan jaksa.

Dakwaan jaksa menyebutkan kasus itu dinaikkan karena alat itu dikatakan tidak dapat beroperasi sejak diadakan. Juga tidak ditemukan bagian alat catchlab yang menyentuh lantai.

Dalam kasus itu terdapat tiga nama terdakwa yaitu Sri Ambarwati selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mawardi selaku rekanan, dan Deni Setiawan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya Denta, atas hasil pemeriksaan lapangan itu mengakui bahwa alat memang dapat dioperasikan dan berfungsi. Hanya saja, katanya, uji fungsi alat perlu dilakukan beberapa tahap.

"Memang tadi sudah beroperasi dan berfungsi, tapi itu baru tahap satu, ada tiga tahap ujifungsinya," kata Surya Denta saat itu.

Pada bagian lain, dugaan korupsi itu terkait alat kesehatan catchlab di Rumah Sakit Stroke Nasional (RSSN) Kota Bukittinggi pada 2012.

Proyek tersebut memiliki anggaran sebesar Rp16,8 miliar, tahun anggaran 2011. Dalam kasus itu negara diperkirakan telah mengalami kerugian keuangan sekitar Rp14 miliar, karena pengadaan tersebut logikanya dinilai "total loss".

Hal itu dikarenakan barang alat kesehatan catchlab yang diadakan tersebut fisiknya ada, namun sejak barang diadakan tidak dapat difungsikan.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, hal yang mengakibatkan tidak berfungsinya alat itu karena spesifikasi ruangan tidak sesuai kontrak, mengakibatkan salah satu bagian dari alat cacthlab tidak dapat berfungsi karena menyentuh lantai. (*)