Kemenkeu: Kenaikan BM Tambah Penerimaan Rp800 Miliar

id Kemenkeu

Jakarta, (Antara) - Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara memprediksi kenaikan tarif bea masuk atas barang impor berpotensi menambah penerimaan negara hingga akhir 2015 sebesar Rp800 miliar.

"Estimasinya dari kenaikan tarif bea masuk ini untuk lima atau enam bulan selanjutnya, mulai Agustus hingga akhir tahun (2015) adalah Rp800 miliar," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Suahasil mengatakan, meskipun ada potensi kenaikan penerimaan bea masuk, namun pemerintah tidak mengejar penerimaan, karena niat pembebanan tarif bea masuk impor tersebut adalah sebagai upaya harmonisasi.

"Tarif ini diharmonisasi terakhir pada 2010, berarti sudah lima tahun lalu. Dalam konteks ini kita melihat sudah saatnya kita melakukan harmonisasi selanjutnya. Dan tarif yang kita naikkan untuk barang konsumsi paling hilir, atau yang sudah ada produsennya di Indonesia," katanya.

Ia mengharapkan penetapan tarif bea masuk Most Favoured Nation (MFN) ini dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri serta mengundang investasi sehingga mampu mengurangi ketergantungan impor barang konsumsi.

Peninjauan kebijakan tarif bea masuk atas barang konsumsi dan komponen pesawat ini sudah dilakukan sejak April 2014 melalui serangkaian rapat teknis dan sosialisasi antar lintas kementerian terkait.

Selain karena faktor harmonisasi, penyesuaian tarif bea masuk dilakukan karena kebijakan tarif yang saat ini berlaku kurang menampung kepentingan industri, sektor perdagangan dan fiskal secara keseluruhan.

Peninjauan kebijakan tarif ini juga diperlukan untuk merumuskan tingkat tarif yang optimal yang dapat dijadikan sebagai tingkat tarif dasar dan bahan dalam berbagai perundingan perdagangan barang internasional.

Terdapat beberapa kriteria yang digunakan untuk menentukan produk yang ditinjau kebijakan tarif bea masuknya antara lain barang tersebut memenuhi kategori produk konsumsi langsung atau konsumsi rumah tangga.

Selain itu, produk yang sebagian besar masih diimpor dari negara-negara non mitra FTA atau diimpor dari negara mitra FTA tetapi belum memanfaatkan tarif preferensi, produknya diusulkan pembina sektor dan produk yang dikenakan tarif khusus (antidumping dan safeguard).

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015, maka sebanyak 1.151 pos tarif produk-produk konsumsi dinaikkan tarif bea masuknya, dengan tarif baru berkisar antara 5 persen-50 persen.

Namun untuk minuman beralkohol terjadi perubahan dari tarif spesifik per liter menjadi advalorum dengan tarif bea masuk berkisar antara 90 persen dan 150 persen, tergantung dari golongan minuman beralkohol tersebut.

Dalam PMK itu juga diatur mengenai penetapan tarif bea masuk atas empat pos tarif komponen pesawat terbang yang sebelumnya dikenakan tarif bea masuk 5 persen diturunkan menjadi nol persen. (*)