Sembilan Perlintasan Kereta Belum Miliki Portal Pengamanan

id perlintasan kereta api

Pariaman, (Antara) - Pihak kepolisian menyebutkan, terdapat sembilan titik perlintasan sebidang kereta api yang tidak memiliki portal atau palang pengamanan bagi pengguna jalan di Kota Pariaman.

"Sembilan titik perlintasan itu berada di sepanjang jalur kereta api mulai dari arah stasiun Pariaman hingga stasiun Kurai Taji. Semuanya tidak memiliki portal," kata Kapolres setempat, AKBP. Riko Junaldi, di Pariaman, Senin (6/7).

Menurut dia, hal tersebut harus diatasi dengan cepat oleh pemkot setempat karena sangat berisiko terhadap pengguna jalan raya yang akan melintasi jalan.

"Saya telah berkomunikasi langsung dengan pihak PT KAI Divre Sumbar, dimana pihak KAI menyebutkan terkait masalah perlintasan sebidang merupakan kewajiban dari pemerintah kota setempat," ucapnya.

Hal itu kata dia sudah diatur dalam UU No.23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dia menerangkan, pernyataanya tersebut bertujuan untuk menjaga keselamatan masyarakat setempat, terutama saat mudik lebaran dimana banyak masyarakat kota itu yang melintasi perlintasan sebidang sebagai jalur alternatif.

Kasus kecelakaan kereta api bisa terjadi karena kesalahan manusia sendiri maupun faktor lainya, namun menurutnya sebelum hal tersebut terjadi maka perlu dilakukan pengawasan terhadap sejumlah perlintasan sebidang.

Ketua DPRD Kota Pariaman, Mardison Mahyudin menyebutkan pihak legislatif akan kembali mempelajari undang-undang tentang perkeretaapian terkait perlintasan sebidang.

"Sebenarnya sudah lama kami mengingatkan kepada dinas terkait tentang masalah perlintasan sebidang, namun kendala untuk pelaksanaanya terletak pada angggaran kita," kata dia.

Dia menerangkan, jika memang hal tersebut merupakan kewajiban pemkot, maka hal tersebut wajib ditindaklanjuti agar tidak ada masalah yang tidak diinginkan.

Dia menambahkan, sebagai wakil rakyat, dia juga mengaku khawatir dengan sejumlah perlintasan sebidang yang tidak memiliki portal atau palang pintu, karena hal tersebut berbahaya bagi pengendara maupun masyarakat setempat. (cpw11)