Padang, (Antara ) - Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kombes Pol Wisnu Andayana menyatakan pihaknya tidak akan mempermasalahkan jika ada gugatan praperadilan dalam pemerosesan suatu kasus.
"Praperadilan adalah saluran bagi masyarakat untuk memperjuangkan haknya, jadi biarkan saja. Yang penting kepolisian tetap bekerja sesuai aturan dan perundang-undangan yang ada," kata Wisnu Andayana pada acara buka puasa bersama di Mapolresta Padang, Rabu malam.
Ia menyampaikan hal ini terkait adanya gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Direktur PT. Mineral Sukses Makmur (MSM) Budi Satriadi, terhadapnya selaku Kapolresta Padang.
Perkara itu telah diputus oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Klas I A Padang Mahyudin, pada 3 Juni 2015.
Tentang ditambahkannya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan sebagai objek praperadilan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Wisnu Andayana mengatakan akan mengikuti ketentuan tersebut.
"Jika memang diatur demikian, tinggal dijalani. Kami mengikuti aturan yang ada," katanya.
Sebelumnya, gugatan praperadilan dilayangkan oleh Direktur PT. Mineral Sukses Makmur (MSM) Budi Satriadi terhadap Kapolresta Padang, atas penetapan dirinya sebagai tersangka penipuan dan penggelapan, ditolak oleh hakim.
"Berdasarkan fakta persidangan berupa bukti dokumen, saksi, hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan atas status tersangka yang dilayangkan pemohon (Budi Satriadi)," kata Mahyudin, dalam amar putusannya yang dibacakan Rabu (3/6).
Pada bagian lain masih mengenai penambahan objek praperadilan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Sugiyono, telah terlebih dahulu mengingatkan jajaran kejaksaan di wilayah hukum provinsi itu untuk mengikuti perkembangan praktik hukum.
"Dengan ditetapkannya status tersangka sebagai objek praperadilan oleh MK, akan berdampak pada tugas kejaksaan dalam penegakan hukum, baik penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Diingatkan agar seluruh jajaran bersikap hati-hati, cermat, dan korektif," katanya.
Selain itu, Sugiyono juga meminta jajarannya untuk melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik antara pimpinan dan staf, agar bisa saling mengingatkan.
Meskipun mengikuti perkembangan praktek hukum, jaksa juga harus tetap mempedomani petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di kejaksaan dalam melaksanakan tugas. (*)
Berita Terkait
BPBD Padang tangani 26 pohon tumbang akibat angin kencang
Senin, 12 Februari 2024 21:00 Wib
Dibuka Wali Kota, Personil Satpol PP Padang uji kesamaptaan
Selasa, 30 Januari 2024 18:59 Wib
Menperin pastikan pemerintah sanksi industri sebabkan polusi udara
Senin, 4 September 2023 14:35 Wib
Penyidik Bareskrim belum terima konfirmasi kehadiran Panji Gumilang
Senin, 3 Juli 2023 8:48 Wib
Serah terima jabatan Wakapolri digelar Senin siang
Senin, 3 Juli 2023 8:46 Wib
Kabarhakam: Polisi RW jadi tempat curhat masyarakat
Senin, 19 Juni 2023 19:05 Wib
Miller catatkan rekor baru pada sesi latihan MotoGP Portugal
Sabtu, 25 Maret 2023 11:38 Wib
Tiba di Jambi, Kapolda Irjen Pol Rusdi Hartono: Terima kasih doanya
Senin, 6 Maret 2023 14:25 Wib