Kemkeu: Pertambangan Kelas Menengah Berpotensi Pajak Besar

id Kemkeu: Pertambangan Kelas Menengah Berpotensi Pajak Besar

Jakarta, (ANTARA) - Pertambangan kelas menengah ke bawah mempunyai potensi pajak yang besar, kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany. "Kalau yang besar-besar itu semua sudah bayar pajak. Potensi pajak yang kelas menengah ini besar. Sayangnya, masih terhambat validnya data yang diterima," kata Fuad Rahmany di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin. Menurut dia, ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah dikeluarkan. Tapi, masih banyak hasil tambang yang belum terkena pajak. "Data dari orang 20 juta ton yang tidak dilaporkan," ujarnya. Ia mengungkapkan data menjadi kelemahan penarikan pajak di sektor pertambangan karena banyak yang tidak valid baik di pemerintah daerah maupun instansi pusat. "Data tidak lengkap, begitu kami cek itu enggak benar ada lokasinya di sana. Jadi administrasi di Pemda itu kurang baik kalau dari Kementerian ESDM kami terus koordinasi saja," kata dia. Oleh karena itu, Ditjen Pajak akan mempersiapkan ahli pertambangan di instansinya untuk mengatasinya. "Itu kelemahan dan akan diperbaiki," ujarnya. Di sisi lain, kata dia, penerimaan pajak tahun meleset dari target karena lesunya pertumbuhan sektor penyumbang pajak terbesar. Sektor tak terkena pajak justru tumbuh cukup signifikan. Menurut dia, pertumbuhan yang mengalami kinerja positif adalah sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan. Sumbangan dari sektor ini minim karena termasuk golongan informal. "Ini yang menyebabkan penurunan pajak karena banyak informal. Pertumbuhan per sektor mempengaruhi penerimaan pajaknya," ujarnya. Pertumbuhan sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan mencapai 4,3 persen. Di atas target APBNP yang ditetapkan sebesar 3,5 persen. Sementara sektor pertambangan dan penggalian turun menjadi 1,9 persen dari 2 persen. Industri pengolahan turun menjadi 5,8 persen dari 6,1 persen. "Penurunan terbesar dari PPh Badan. Kalau dari PPh Perorangan masih bagus," kata dia. Data Kementerian Keuangan mencatat realisasi pendapatan pajak dalam negeri hanya mencapai Rp 930,5 triliun dari target APBNP Rp968,3 triliun. Penurunan paling signifikan berasal dari pajak penghasilan di mana realisasi sebesar Rp464,7 trilliun dari target Rp513,7 triliun. Sementara realisasi pajak pertambahan nilai mengalami sedikit peningkatan yakni Rp337,6 triliun dari target Rp336,1 triliun. Pajak bumi dan bangunan menurun, hanya mencapai Rp29 triliun dari target Rp29,7 triliun. Pajak lainnya yakni Rp4,2 triliun dari Rp5,6 triliun. Cukai mengalami peningkatan yakni Rp95 triliun dari Rp83,3 triliun. Pendapatan pajak perdagangan internasional meningkat yakni Rp49,5 triliun dari target Rp47,9 triliun. Maka total penerimaan pajak hanya Rp980,1 triliun dari target APBNP sebesar Rp1.016,2 triliun. (*/sun)