Polisi Tangkap Wanita Muda Pemakai Sabu

id sabu sabu

Lubuk Basung, (Antara Sumbar) - Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, menangkap pemakai narkotika jenis sabu-sabu berinisial RDY (24), di Karambia Hijau Banda Baru, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kamis (25/6) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Eko Budhi Purwono melalui Kasat Narkoba Polres Agam Iptu Dodi Effendi dan Paur Humas Polres Agam Aiptu Yanfrizal di Lubuk Basung, Jumat (26/6), mengatakan wanita muda warga Bawan Tuo, Jorong Pasar Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, ditangkap di atas mobilnya Toyota Yaris warna merah dengan nomor polisi BA 1517 BC.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa alat hisap sabu dan mobil Toyoya Yaris, diamankan di Makopolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut," kata Dodid Effendi.

Dia menambahkan, penangkapan RDY ini setelah anggota melihat tersangka menggunakan mobil Toyota Yaris melewati daerah Sampan, Kecamatan Lubuk Basung dari arah Sungai Geringing, Kabupaten Padang Pariaman.

Melihat mobil tersangka, anggota langsung mengejar menggunakan sepeda motor, karena tersangka memang sudah menjadi target operasi Satres Narkoba Polres Agam.

Saat dalam perjalanan, RDY membuang dompet yang berisi satu set alat hisap sabu dan anggota langsung mengambil dompet tersebut. Namun anggota lainnya tetap mengejar tersangka.

"Sekitar 10 meter dari lokasi tempat dibuang dompet, anggota berhasil menangkap tersangka dan langsung dibawa ke Makopolres Agam," katanya.

Setelah itu, langsung dilakukan tes urin di RSUD Lubuk Basung dan hasinya positif.

Dari pengakuan tersangka, RYD memakai sabu-sabu di Batu Hampa, Lubuk Basung pada Selasa (23/6) malam. Setelah itu, alat hisap sabu-sabu yang ada dalam dompet itu, disimpan di dalam mobilnya.

Sementara itu, RYD mengatakan, sabu-sabu ini dipakai di rumah teman yang berada di Batu Hama dan alat hisap sabu disimpan dalam mobil.

Wanita ini mengakui terjerumus memakai obat terlarang sejak delapan bulan lalu. Awalnya dia diberi secara gratis oleh temannya.

"Setelah kecanduan, saya terpaksa membeli sabu-sabu ini dengan harga Rp100.000 sampai Rp200.000 perpaket," kata gadis tomboi ini.

Atas perbuatanya, kata Dodi Effendi, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1a Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat sampai 11 tahun penjara.

Dia menambahkan, ini merupakan kasus narkoba yang ke 10 dengan jumlah tersangka 13 orang pada 2015. Sementara pada 2014 sebanyak 11 kasus narkoba.

"Ini bentuk keseriusan Polres Agam mengentaskan peredaran narkoba di wilayah Polres Agam," katanya. (*)