Pemanfaatan Abu Batubara Terkendala Status Limbah

id Pemanfaatan, Abu, Batubara, Terkendala, Status, Limbah

Pemanfaatan Abu Batubara Terkendala Status Limbah

Batubara. (ANTARA)

Sawahlunto, (AntaraSumbar) - Pelaksana Harian Manajer PLTU Sijantang, Sawahlunto, Mustika Efendi, mengatakan pemanfaatan abu batubara sisa pembakaran di pembangkitnya terkendala status limbah yang masuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

"Padahal limbah tersebut bisa dijadikan bahan baku produksi ke dalam bentuk lain, seperti pembuatan batu bata dan lain sebagainya," katanya di Sawahlunto, Rabu.

Ia mengatakan, PLTU Sijantang menghasilkan abu sisa pembakaran batubara sebesar 300 sampai 400 ton per hari.

Limbah tersebut hampir dipastikan sulit dimanfaatkan pada usaha-usaha kecil menengah untuk dijadikan produk turunan baru, karena harus mengantongi izin pemanfaatan limbah B3 dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup.

Ia menjelaskan, dengan prosedur yang rumit dan membutuhkan biaya tinggi, tentu akan menghilangkan nilai ekonomis suatu produk yang dihasilkan karena biaya yang dikeluarkan tidak sebanding dengan keuntungan yang akan diperoleh.

Sejauh ini, lanjutnya, pemanfaatan limbah tersebut hanya diserap sebagai bahan baku pendukung produksi semen oleh PT Semen Padang, karena mereka sudah mengantongi izin pemanfaatan limbah B3 dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup.

"Dengan kondisi pabrik mereka saat ini, diperkirakan mampu menyerap sekitar 100 ton limbah per hari," ujarnya.

Sementara sisanya, terpaksa dibuang ke tempat pembuangan sementara karena masih menunggu terbitnya izin pemakaian lahan dari pihak kementerian tersebut.

Kemungkinan meningkatnya serapan limbah tersebut oleh pabrik semen itu, lanjutnya, hanya bisa terjadi apabila pihak PT Semen Padang meningkatkan produksinya.

"Itu pun masih ada kendala apabila kondisi jalan angkut saat ini, masih menggunakan jalur sekarang yang membatasi jumlah tonase maksimal sebesar 10 ton," katanya.

Dikhawatirkan, tambahnya, beban biaya transportasi yang ditimbulkan menjadi semakin tinggi sehingga biaya satuan produksi mereka pun akan menjadi besar.

Menurut dia, dari hasil pemantauan dan pengamatan pihak laboratorium, limbah yang dihasilkan itu tidak terbukti berpotensi menyebarkan radiasi yang berbahaya bagi lingkungan.

"Untuk jangka waktu tertentu, tumpukan limbah tersebut justru mampu berfungsi menstabilkan tingkat kesuburan tanah di lahan kritis," katanya.

Ia mengatakan, apabila ada regulasi yang membolehkan pemanfaatan limbah abu batu bara bagi kelompok usaha masyarakat sekitar, tentu permasalahan ini bisa diatasi secara bertahap kedepannya.

"Dengan memanfaatkan limbah tersebut sebagai bahan baku produksi di tingkat usaha kecil menengah, disamping mampu mengatasi masalah pembuangan limbah hal itu juga akan memberikan pengaruh positif terhadap peningkatan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan pembangkit listrik," kata dia. (cpw7)