Susi Contoh Kebijakan Australia Soal Penangkapan Lobster

id Susi, Penangkapan, Lobster

Susi Contoh Kebijakan Australia Soal Penangkapan Lobster

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (Antara)

Jakarta, (AntaraSumbar) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mencontoh kebijakan yang dikeluarkan Australia terkait penangkapan lobster sebagai upaya melestarikan sumber daya laut di kawasan perairan Indonesia.

"Program (pembatasan perdagangan sejumlah komoditas termasuk lobster) tidak ada maksud mempersulit kehidupan para nelayan dan pembudi daya," kata Susi Pudjiastuti dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pembatasan itu dilakukan karena belajar dari sejumlah negara lain yang menerapkannya dan hasilnya bukannya perikanan menjadi mundur, tetapi hasilnya menjadi luar biasa.

Menteri Susi mencontohkan Australia, yang saat penangkapan lobster dilakukan tanpa hambatan termasuk lobster betina, jumlah penangkapannya hanya sebesar 8.000 ton.

Namun, menurut dia, setelah Australia mengurangi masa tangkap menjadi tiga bulan dan dilarang menangkap betina, justru produksi lobster dilaporkan meningkat hingga 88.000 ton.

Sebelumnya, Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar berhasil menggagalkan penyelundupan dan menahan komoditas benih lobster.

Rilis Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/5), menyebutkan pada Kamis (14/5) telah terjadi usaha penyelundupan benih lobster melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan tujuan Batam.

Setelah dilakukan pengecekan terjadi ketidaksesuaian antara dokumen karantina (KI-D2) berupa ikan hias. Sedangkan komoditas yang hendak dilalulintaskan merupakan komoditas yang dilarang, yaitu benih lobster (Panulirus sp) sejumlah 2.692 ekor dalam kemasan 47 kantong dalam 3 box.

Terhadap media pembawa telah dilakukan penanganan agar tetap hidup dan terhadap pengirim dilakukan capulbaket untuk dikembangkan pada proses penyidikan.

Stasiun KIPM Pontianak, Kalimantan Barat, pada 15 Mei juga menolak pengiriman lobster (panulirus sp) di bawah ukuran. Media pembawa tersebut rencana akan di kirim dari pontianak ke Jakarta melalui angkutan udara.

Setelah petugas tehnis melakukan pengecekan ulang, ternyata lobster (panulirus sp) yang akan di kirim tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan No 1 Tahun 2015 dan Tupoksi Stasiun KIPM.

Dengan demikian terhitung Januari 2015 sampai dengan Mei 2015 Stasiun KIPM dan wilayah kerja Ketapang telah melakukan penolakan dan pelepas liarkan sebanyak 6 kali dalam rentang waktu tersebut guna menjalankan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan No 1/ 2015. (*)