Menpan-RB: LHKASN di Pusat Sudah 70 Persen

id Menpan-RB, LHKASN, Pusat

Jakarta, (AntaraSumbar) - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menjamin Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi eselon 3, 4 dan 5 di kementerian dan lembaga tingkat pusat sudah 70 persen.

"Kalau di pusat kementerian dan lembaga saya bisa pastikan LHKASN-nya sudah di atas 70 persen, karena semua sudah minta pengajuan bagi tunjangan kinerja," kata Yuddy di Gedung Kemenpan-RB, Jakarta, Rabu.

Pengajuan Tunjangan Kinerja (Tukin) tersebut, kata Yuddy, bisa menjadi acuan untuk menilai kepatuhan proses LHKASN. Pasalnya, Tukin tersebut baru bisa diajukan dengan salah satu syaratnya adalah pelaporan LHLASN-nya diatas 70 persen.

Sementara itu, ketika bagaimana implementasinya di daerah seluruh Indonesia, Yuddy mengaku belum memiliki data yang lengkap karena itu tergantung pada kesadaran aparatur inspektoratnya masing-masing daerah untuk secara sadar melapor pada Kemenpan-RB.

"Ketentuannya Maret sudah harus selesai, datanya tidak harus ke kantor Kemenpan cukup dipegang masing- masing, namun kita belum cek secara lagsung masing-masing daerah," katanya.

Sebelumnya, Yuddy membuat surat edaran Menpan-RB nomor 1 tahun 2015 yang mengamanatkan agar melaporkan laporan harta kekayaan ASN pada inspektorat masing-masing dan oleh inspektur diteruskan padanya paling lambat tiga bulan setelah instruksi tersebut terbit atau sekitar Maret.

Terkait hal tersebut Yuddy mengatakan seharusnya para pejabat itu tahu dan tidak perlu diingatkan kembali karena setiap Gubernur, Walikota dan Bupati menyadari konstitusi dan aturan yang berlaku menyangkut kepegawaian.

"Mereka kan bukan anak kecil lagi, tahu aturan dan konstitusi, jadi tanpa harus selalu diberitahu, begitu ada aturan dan kebijakan dari pemerintah pusat dia wajib melaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sebaiknya," kata Yuddy.

Ketika ditanya apa sebenarnya yang jadi kendala, Yuddy mengatakan faktor Sumber Daya Manusia (SDM) untuk melakukan pengawasan yang menjadi kendala terbesar sehingga perlu waktu sedikit lebih lama agar seluruh ASN agar bisa melaporkan harta kekayaannya.

"Rentang kendali pengawasan itu memang kurang SDM-nya. Satu kabupaten itu inspektorat hanya satu dan instrumennya paling lima orang sampai 10 sedangkan yang diawasi ada ribuan, satu kota saja bisa 5.000 orang ASN, lalu belum tentu inspektorat daerah juga memiliki kesadaran sama dengan instruksinya untuk segera himpun LHKASN, malah mungkin dia juga ogah-ogahan ," ujarnya.

Karenanya, lanjut Yuddy, butuh juga pengawasan dari pusat, namun dia juga mengingatkan bahwa di kementeriannya tidak semuanya bertugas melakukan pengawasan.

"Di sini kan tidak semua orang mengurusi itu, paling banyak kita punya 30 orang, sedangkan daerah ada 540 belum kementerian dan lembaga," katanya.

Kendati demikian Yuddy mengatakan tidak akan menambah jumlah SDM pengawasannya karena masih dalam moratorium perekrutan sumber daya manusia. "Tidak ada rencana menambah SDM karena kita sedang moratorium," katanya.

Meski terkendala, Yuddy berani memberi target proses LHKASN ini bisa rampung seluruhnya pada tahun ini bagi tingkat pusat, sedangkan daerah 50 persen.

"Targetnya LHKASN itu di kementerian dan lembaga pusat 100 persen dan daerah 50 persen di akhir tahun 2015 ini," ucapnya. (*)