Abraham Samad akan Bersaksi di Praperadilan Novel

id Abraham Samad

Abraham Samad akan Bersaksi di Praperadilan Novel

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad akan memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan melawan Polri.

"Kalau disampaikan sekarang nanti sudah basi, tidak jadi 'surprise'," tuturnya sebelum bersaksi di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Meskipun belum mau menjelaskan tentang apa persisnya yang akan diungkapnya di persidangan, Samad mengaku bahwa ia sebagai pimpinan KPK sangat mengetahui dengan jelas semua proses hingga duduk perkara yang menimpa Novel.

Ia pun tak segan membeberkan di muka persidangan tentang segala hal yang dilihat dan diketahuinya terkait perkara Novel, termasuk tentang surat permintaan penangguhan penahanan yang disampaikannya pada pimpinan Polri.

"Oleh karena itulah kenapa saya menyurat kepada pimpinan Polri untuk minta ditangguhkan pemeriksaannya. Itu akan saya jelaskan sejelas- jelasnya, seterang- terangnya di depan persidangan," tuturnya.

Selaian Abraham Samad, pihak Novel juga akan menghadirkan saksi lain diantaranya Taufik Baswedan yang merupakan keluarga Novel, serta Wisnu, Ketua RT 003 tempat tinggal Novel di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Wisnu merupakan saksi mata yang mengetahui langsung peristiwa penangkapan Novel oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya pada dini hari tanggal 1 Mei.

Tim kuasa hukum Novel juga akan menghadirkan tiga saksi ahli diantaranya ahli etika hukum Romo Frans Magnis Suseno, ahli hukum pidana Fahrizal Aziz, dan pakar HAM Rafendy Djamin.

Novel dan tim kuasa hukumnya mempraperadilankan tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri pada 1 Mei 2015.

Karena menilai adanya kesalahan prosedur dalam tindakan tersebut, maka kuasa hukum Novel Baswedan meminta hakim praperadilan memutuskan tidak sah penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan tertanggal 24 April 2015 dan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 1 Mei 2015.

Proses hukum terhadap Novel dimulai sejak Jumat (1/5) pagi yaitu sekitar pukul 00.30 WIB Novel dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim Polri untuk dibawa ke Bareskrim.

Dalam perkara ini, Novel diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau pasal 422 KUHP jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Novel Baswedan dituduh pernah melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Penembakan tersebut diyakini menjadi penyebab utama tewasnya salah satu pelaku yaitu Mulyan Johani alias Aan.

Novel yang saat itu berpangkat inspektur satu (iptu) polisi dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut. (*)