YLKI: Banyak Ditemukan Obat Tradisional Ilegal

id YLKI: Banyak Ditemukan Obat Tradisional Ilegal

YLKI: Banyak Ditemukan Obat Tradisional Ilegal

Medan, (ANTARA) - Ketua Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara, Abubakar Siddik mengatakan, masih banyak ditemukan obat-obat tradisional yang diperdagangkan secara bebas di masyarakat, tanpa memiliki izin edar. "Dikhawatirkan obat-obat yang dijual tersebut, dapat berdampak kurang baik terhadap kesehatan si pemakai maupun konsumen," katanya di Medan, Minggu. Obat-obat tradisonal yang dipasarakan tanpa melalui prosedur yang berlaku itu, menurut dia, bisa saja dicampur dengan bahan kimiawi yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Oleh karena itu, masyarakat harus ekstra hati-hati kalau ingin membeli obat tradisional, dan perlu lebih dulu mencek apakah memiliki izin edar yang dikelurkan pemerintah. "Obat tanpa ada izin edar atau registrasi dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) lebih baik tidak usah dibeli, karena bisa saja berdampak negatif setelah mengonsumsinya," kata Abubakar. Masyarakat juga perlu meneliti obat tradisional yang akan dibeli, apa masih berlaku izin edar maupun batas penggunaannya. "Hal ini dilakukan tidak lain untuk keselamatan kita, dan jangan sembarangan menggunakan obat tradisional. Kita tidak ingin, si pengguna obat tradisional itu, justru bisa menderita penyakit seperti gangguan pembuluh darah, gangguan jantung dan ginjal, serta penyakit berbahaya lainnya," ucapnya. Abubakar juga mengatakan, bukti masih banyak peredaran obat tradisional tanpa izin edar tersebut. Petugas BPOM Medan yang bekerja sama dengan jajaran Polda Sumatera Utara belum lama ini berhasil menyita 17 jenis obat tradisional tanpa izin edar. Obat tradisional itu, diamankan di salah satu distributor di kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Beberapa jenis obat tradisional yang disita itu yakni kapsul asam urat 174 kotak, rempah alam Papua buah merah plus mahkota dewa 300 kotak, rempah alam Papua 300 renteng dan ramuan obat tradisional buah naga plus ginseng 350 kotak serta obat lainnya. "Pemasaran obat tradisional tanpa memiliki izin edar itu, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, dan harus diproses secara hukum," katanya. Data menunjukkan, selama 2012 sebanyak 13 tersangka dalam kasus produk pangan, kosmetik maupun obat tradisional tanpa izin edar. Sementara baru empat orang berkas perkaranya sudah P21 (lengkap) dan selebihnya masih tahap penyidikan. (*/jno)