Wapres Optimistis Konflik Golkar Selesai Sebelum Pilkada

id Wapres, Jusuf Kalla, Optimistis, Konflik, Golkar, Selesai

Wapres Optimistis Konflik Golkar Selesai Sebelum Pilkada

Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan rasa optimistis bahwa konflik dari Partai Golongan Karya dapat segera diselesaikan sebelum berlangsungnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.

"Insya Allah selesai," kata Jusuf Kalla ketika ditanyakan wartawan terkait konflik Golkar di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu.

Kalla yakin bahwa konflik akan selesai sehingga partai berlambang pohon beringin tersebut juga akan mengikuti Pilkada.

Ia mengatakan sejak kemarin-kemarin sebagai salah satu senior Golkar, dirinya juga telah berupaya menjadi penengah yang mendamaikan konflik.

Sedangkan ke depannya, Wapres masih belum bisa mengungkapkan gambaran mekanisme tentang penyelesaian konflik Partai Golkar tersebut.

Sebelumnya, Ketua Umum Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono telah melaporkan proses pengajuan banding putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kepada Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

"Beliau (Jusuf Kalla) sudah kami laporkan bahwa kami banding, dan Menkumham sendiri juga mengajukan banding. Kami sudah daftar dan sudah ada akta bandingnya," kata Agung Laksono menyoal pertemuannya dengan JK di Jakarta, Selasa (19/5) malam.

Agung Laksono bertemu JK seusai dirinya membuka pelaksanaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar Jakarta, Selasa.

Selain itu, kubu Golkar pimpinan Agung Laksono sudah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Surat Keputusan Menkumham mengenai pengesahan kepengurusan Partai Golkar versi musyarawah nasional (munas) Ancol.

"Kami sebagai tergugat intervensi juga hadir di sini untuk menyampaikan bahwa kami partai Golkar dari kubu Pak Agung Laksono, 15 menit setelah dibacakan putusan PTUN kemarin sudah mengajukan banding, sudah kami daftar, sudah kami bayar sesuai dengan persyaratan yang ada," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bidang Hukum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Laurens Siburian di gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jakarta, Selasa.

Hadir dalam konferensi pers itu Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkumham Ferdinand Siagian yang juga menyatakan bahwa Kemenkumham mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut. (*)