KPID Sumbar Evaluasi Dengar Pendapat Radio LiTA FM

id KPID, Sumbar, Evaluasi, Dengar, Pendapat, Radio

Bukittinggi, (Antara) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Barat melakukan Evaluasi Dengar Pendapat dengan radio swasta Bukittinggi, PT Radio Lintas Triarga Angkasa (LiTA FM), Selasa.

Ketua KPID Sumbar, Afriendi di Bukittingi, Selasa, mengatakan, untuk dapat melakukan siaran, sebuah radio harus mendapat izin dari kementerian. Untuk menuju ke sana harus melewati tahapan mulai dari pengajuan, pemeriksaan administrasi serta izin tempat dan tahapan selanjutnya.

"Melalui evaluasi dengar pendapat inilah akan menentukan apakah kehadiran radio ini mendapat dukungan dan dirasa bermanfaat oleh masyarakat pendengar. Selanjutnya KPID Sumbar mengeluarkan rekomendasi untuk pengajuan izin siaran ke kementerian," ujarnya.

Untuk bahan pertimbangan bagi KPI dalam mengeluarkan rekomendasi dibutuhkan masukan dan saran dari semua unsur masyarakat. Makanya kehadiran berbagai pihak pada acara itu sangat diharapkan, katanya.

Sementara Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Bukittingi, Yulman mendukung kehadiran Radio LiTA FM untuk lebih melengkapi radio-radio yang ada. Terlebih radio yang dahulu bernama La Bro'ss tersebut telah memiliki segmen yang jelas yaitu kaum perempuan.

Ia berharap Radio LiTA FM semakin berperan dalam memberdayakan kaum perempuan melalui program siaran yang telah ditentukan. Dan ke depannya radio ini dapat menjadi mitera pemerintah dalam mendiseminasikan program, kegiatan dan kebijakan Pemkot Bukittinggi kepada masyarakat luas.

"Radio adalah media komunikasi yang memiliki segmetasi khusus dan mampu menciptakan klayak yang militan. Oleh karena itu, kami berharap radio LiTA FM yang memiliki kekuatan serupa dapat membantu pemerintah mendiseminasikan informasi tentang kegiatan, program dan kebijakan Pemko Bukittinggi kepada masyarakat," katanya.

Radio LiTA FM adalah sebuah radio swasta yang berkantor di Jalan Veteran No 7 Kelurahan Puhun Tembok. = Radio itu mengudara dengan konsep siaran pendidikan, sosial budaya, dan tidak lepas dari falsafah adat Minangkabau "adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah".

Radio yang telah menemani masyarakat kota jam gadang semenjak tahun 1993 itu menentukan segmen pendengar difokuskan pada kaum perempuan dengan perbandingan 60:40. (cpw6)