Jakarta, (Antara) - Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar berhasil menggagalkan penyelundupan dan menahan komoditas benih lobster.
Rilis Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyebutkan pada Kamis (14/5) telah terjadi usaha penyelundupan benih lobster melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan tujuan Batam.
Setelah dilakukan pengecekan terjadi ketidaksesuaian antara dokumen karantina (KI-D2) berupa ikan hias. Sedangkan komoditas yang hendak dilalulintaskan merupakan komoditas yang dilarang, yaitu benih lobster (Panulirus sp) sejumlah 2.692 ekor dalam kemasan 47 kantong dalam 3 box.
Terhadap media pembawa telah dilakukan penanganan agar tetap hidup dan terhadap pengirim dilakukan capulbaket untuk dikembangkan pada proses penyidikan.
Stasiun KIPM Pontianak, Kalimantan Barat, pada 15 Mei juga menolak pengiriman lobster (panulirus sp) di bawah ukuran. Media pembawa tersebut rencana akan di kirim dari pontianak ke Jakarta melalui angkutan udara.
Setelah petugas tehnis melakukan pengecekan ulang, ternyata lobster (panulirus sp) yang akan di kirim tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan No 1 Tahun 2015 dan Tupoksi Stasiun KIPM.
Dengan demikian terhitung Januari 2015 sampai dengan Mei 2015 Stasiun KIPM dan wilayah kerja Ketapang telah melakukan penolakan dan pelepas liarkan sebanyak 6 kali dalam rentang waktu tersebut guna menjalankan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan No 1/ 2015.
Sebelumnya, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tabanan, Bali, memperjuangkan aspirasi nelayan dengan menyurati Presiden Joko Widodo terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 yang membatasi ukuran lobster yang boleh ditangkap.
"Upaya tersebut sedang kami perjuangkan dengan membuat surat ke Presiden terkait aspirasi nelayan," kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Dinas Perikanan dan Kelautan Tabanan, Gede Bogarada, di Kabupaten Tabanan, Jumat (17/4).
Ia menuturkan surat tersebut sudah dilampirkan ke Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali untuk dikirim kepada Presiden Joko Widodo yang nantinya ditujukan ke Kementerian terkait agar meninjau kembali aturan bobot atau ukuran penangkapan lobster yang boleh dilakukan. (*)
Berita Terkait
Berhasil gagalkan penyelundupan narkoba ke penjara, Polresta Bukittinggi berikan penghargaan ke petugas Lapas
Senin, 26 Februari 2024 18:28 Wib
TNI AL gagalkan penyelundupan calon pekerja migran di Dumai
Kamis, 18 Januari 2024 10:05 Wib
Lapas Bukittinggi gagalkan penyeludupan ganja ke dalam penjara
Rabu, 3 Januari 2024 19:46 Wib
Polres Pasaman Barat gagalkan pengiriman 12 kilogram ganja melalui jasa pengiriman (Video)
Kamis, 23 November 2023 16:28 Wib
Satgas Pamtas RI-Malaysia gagalkan penyelundupan narkoba
Rabu, 1 November 2023 10:37 Wib
Gagalkan penyelundupan sabu di anus
Rabu, 18 Oktober 2023 16:33 Wib
Polda Riau gagalkan perdagangan sisik Trenggiling
Senin, 25 September 2023 15:23 Wib
Polres Solok gagalkan aksi tawuran bersenjata tajam
Senin, 11 September 2023 19:05 Wib