Jakarta, (Antara) - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP
Okky Asokawati mendukung ancaman Presiden Joko Widodo mengenai pencabutan izin rumah sakit yang menolak pasien miskin peserta program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS.
"Mendukung sikap dan pernyataan Presiden Joko Widodo terkait ancaman pencabutan izin terhadap rumah sakit penolak pasien KIS/BPJS Kelas III," katanya dalam pernyataan pers di Jakarta, Rabu.
Ia menyatakan, pasal 6 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2009 mencantumkan tentang tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah seperti menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan bagi fakir miskin.
"Namun sayang, sebelum Presiden Jokowi mendesak pihak eksternal pemerintah (rumah sakit swasta) terkait pasien miskin, semestinya terlebih dahulu Presiden menegur pembantunya, yakni Menteri Kesehatan (Menkes) untuk menerbitkan peraturan menteri terkait dengan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2009 tersebut," katanya.
Hingga kini, ketentuan peraturan perundangan tersebut belum pernah ada. Akibatnya, karena belum dibuat peraturan menteri sebagai turunan perundang-undangan, maka tidak ada kejelasan pelaksanaan sanksi bagi RS yang menolak pasien miskin/KIS/BPJS Kelas III.
Sejalan dengan itu, ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 3 ayat (3) huruf a Permenakes No 69 Tahun 2014 tentang Kewajiban TRumah Sakit) RS dan Kewajiban Pasien yang mewajibkan agar RS pemerintah mengalokasikan minimal 40 persen tempat tidur perawatan Kelas III dan 20 persen untuk RS Swasta.
Di atas semua itu, kata dia, pemerintah semestinya melakukan evaluasi setiap satu semester sekali terhadap paket INA-CBG's (Indonesian Case Base Groups), yaitu sebuah sistem pembayaran dengan sistem paket berdasarkan penyakit yang diderita pasien.
"Karena dalam praktiknya, sudah enam bulan lebih belum dilakukan re-evaluasi. Sementara RS swasta membiayai sendiri operasionalnya," katanya.
Berbeda dengan RS pemerintah yang mendapat bantuan dari pemerintah. Dengan evaluasi paket INA-CBG's tentu akan menyesuaikan harga sesuai inflasi dan nilai tukar rupiah.
"Dengan cara ini tentu akan memudahkan bagi RS swasta untuk menampung pasien peserta KIS/BPJS, karena memang tidak mendapat subsidi dari pemerintah," katanya.(*)
Berita Terkait
Menpora sebut warga antusias saksikan Indonesia All Star vs Red Sparks
Kamis, 18 April 2024 10:39 Wib
BI sebut tekanan inflasi Sumbar turun setelah Lebaran
Kamis, 18 April 2024 9:13 Wib
Timnas Indonesia resmi layangkan protes ke AFC soal kepemimpinan wasit
Rabu, 17 April 2024 15:04 Wib
BMKG ingatkan risiko hujan lebat di sebagian besar wilayah Indonesia
Rabu, 17 April 2024 5:29 Wib
STY kecewa dengan kepemimpinan wasit saat Indonesia dikalahkan Qatar
Selasa, 16 April 2024 9:16 Wib
Indonesia takluk 0-2 dari Qatar pada laga pembukaan Piala Asia U-23
Selasa, 16 April 2024 5:44 Wib
Elkan Baggot bintangi kemenangan Bristol setelah pulih dari cedera
Minggu, 14 April 2024 5:49 Wib
Erick adakan pertemuan den lgan pemain keturunan Indonesia Emil Audero
Sabtu, 13 April 2024 13:17 Wib