Jakarta, (Antara) - Tim intelijen Kejaksaan Agung menangkap mantan Manajer PT PLN (Persero) Sumatera Utara Sektor Pembangkit Belawan, Ermawan Arief Budiman buron pengadaan turbin perusahaan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Senin, menyatakan yang bersangkutan diamankan di Masjid Baiturrahman Jalan Margasatwa, Cilandak, Jakarta Selatan pada pukul 18.30 WIB.
"Seusai dia menjalankan Shalat Maghrib langsung diamankan," katanya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 362 K/PID.SUS/2015 tanggal 12 Februari 2015, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan/pekerjaan flame turbine pada pekerjaan life time extension (LTE) Mayor Overhauls Gas Turbine (GT-12) di sektor Pembangkit Belawan, Sumatera Utara tahun anggaran 2007-2008 dan 2009.
Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan pidana selama delapan tahun enam bulan penjara dan denda Rp400 juta subsider pidana kurungan selama delapan bulan. (*)
Berita Terkait
Polres Agam tangkap warga Padang Pariaman curi sepeda motor
Jumat, 19 April 2024 14:28 Wib
Kejari Pasaman Barat tangkap mantan wali nagari Katiagan
Kamis, 18 April 2024 20:24 Wib
Polres Pasaman Barat tangkap tiga pengedar narkotika
Kamis, 18 April 2024 16:59 Wib
Densus tangkap tujuh anggota kelompok teroris JI di Sulteng
Kamis, 18 April 2024 10:15 Wib
Polres Agam tangkap pemuda sedang pesta narkotika di tepi sungai
Selasa, 16 April 2024 15:01 Wib
Satres Narkoba Polres Padang Panjang tangkap seorang pria penyalahgunaan narkoba
Rabu, 3 April 2024 15:33 Wib
Polres Agam tangkap DPO pencuri telpon genggam simpan narkotika
Rabu, 3 April 2024 15:13 Wib
Polres Padang Panjang, tangkap residivis curanmor dan amankan sembilan sepeda motor
Rabu, 3 April 2024 14:20 Wib