Pekalongan, (Antara) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pekalongan, Jawa Tengah, melalui operasi yang dilaksanakan selama Maret 2015 hingga akhir April 2015 menyita sebanyak 22.648 batang rokok tanpa pita cukai.
Kepala Sub Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pekalongan, Ranto Wibowo di Pekalongan, Minggu, mengatakan bahwa ribuan batang rokok ilegal tersebut disita oleh petugas dari para pedagang di wilayah Kabupaten/Kota Pekalongan.
"Kami bekerjasama dengan satuan politik pamong praja (Satpol PP) akan terus mengelar operasi sebagai upaya meminimalkan peredaran rokok tanpa cukai," katanya.
Menurut dia, beberapa jenis dan merek rokok tanpa cukai tanpa pita cukai tersebut, antara lain Guci, 292, Silla Classic, Hero Black, Gudang Semen, LC, dan Estillo.
Pada operasi tersebut, kata dia, selain menyita rokok ilegal, BC juga melakukan pembinaan dan diharuskan membuat surat pernyataan kepada para pedagang agar tidak menjualnya lagi.
Ia mengatakan sebenarnya Bea Cukai sudah menyosialisasikan tentang peraturan pita cukai secara langsung pada para pedagang dan masyarakat di kelurahan.
Sosialisasi ke sejumlah toko, kata dia, justru rutin dilakukan setiap dua minggu sekali dengan mengundang tokoh masyarakat, pemuda, penjual rokok hingga pengurus kelurahan.
"Melalui sosialisasi tersebut, kami berharap peredaran rokok ilegal semakin menurun karena kesadaran masyarakat sehingga penerimaan cukai pun menjadi meningkat," katanya. (*)
Berita Terkait
Tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen
Rabu, 20 Desember 2023 12:07 Wib
Ganjar Pranowo: Kenaikan cukai rokok mesti sejalan dengan kesejahteraan petani
Selasa, 19 Desember 2023 13:30 Wib
Bea Cukai dan BPOM gagalkan ekspor obat tradisional ilegal
Rabu, 9 Agustus 2023 17:24 Wib
Ini klarifikasi Kemenkeu terkait pembatasan barang bawaan penumpang di Soetta
Kamis, 23 Maret 2023 5:57 Wib
7.881 bal pakaian bekas impor berhasil ditindak sejak tahun 2022, pendaratan di pelabuhan tak resmi
Selasa, 14 Maret 2023 21:02 Wib
KPK akan undang kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono klarifikasi LHKPN
Rabu, 8 Maret 2023 19:55 Wib
Klarifikasi LHKPN, eks pejabat Bea Cukai Eko Darmanto penuhi panggilan KPK
Selasa, 7 Maret 2023 11:29 Wib
Selasa pekan depan, KPK klarifikasi LHKPN Eko Darmanto
Jumat, 3 Maret 2023 17:18 Wib