Meski Anggaran Belum Pasti, KPU Sawahlunto Tetap Laksanakan Tahapan Pilkada

id KPU, Sawahlunto, Tahapan, Pilkada

Sawahlunto, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto memutuskan untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub), sebagaimana yang diatur dalam Keputusan KPU Sumbar nomor 34 tahun 2015.

Ketua KPU Sawalunto, Afdal di Sawahlunto, Kamis, mengatakan pacsa ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2015 tentang Tahapan Pilkada, PKPU nomor 3 tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU provinsi serta kabupaten dan kota serta PKPU nomor 4 tentang Pemutakhiran Data Pemilih, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait baik di internal KPU sendiri maupun dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Sawahlunto melalui Wali Kota setempat, Ali Yusuf.

"Dari hasil pembicaraan itu, wali kota menyatakan sikap akan mendukung tugas-tugas KPU Sawahlunto demi suksesnya tahapan pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015," katanya.

Ia mengatakan, bentuk dukungan yang sudah berjalan berupa kegiatan sosialisasi perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Disamping itu, lanjutnya, media massa juga dinilai sangat mendukung tugas-tugas KPU melalui pemberitaannya selama ini.

"Kami sangat mengapresiasi dan mengharapkan kerja sama ini tetap berlanjut sehingga pelaksanaan Pilkada serentak di kota ini bisa berjalan lancar, berkualitas dan memiliki legitimasi yang tinggi ditengah-tengah masyarakat," katanya.

Terkait kepastian anggaran pelaksanaan Pilkada tersebut, dia menjelaskan pihaknya masih menunggu keputusan rapat koordinasi antara Gubernur, KPU Provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten dan kota bersama Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo, di Jakarta 4 Mei 2015.

Menurut dia, pembicaraan itu terkait dana Pilkada yang terganjal akibat tidak sinkronnya aturan penggunaan anggaran Pilkada serentak yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 44 tahun 2015 dengan Undang - Undang nomor 8 tahun 2015 sebagai perubahan atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015.

"Penerapan permendagri itu menyebabkan anggaran Pilkada yang melambung tinggi akibat adanya poin yang mengatur pendanaan kampanye pasangan calon kepala daerah dibebankan kepada APBD dan APBN," katanya.

Akibatnya, lanjut dia, pihak DPRD Sumbar tidak bersedia menyetujui karena dianggap mengganggu jalannya pelaksanaan pembangunan yang sudah direncanakan tahun ini, dan meminta penegasan Mendagri terkait tata cara kampanye dan pendanaannya.

"Berdasarkan kondisi itu, kami bertekad tetap melaksanakan tahapan yang sudah ditetapkan sambil menunggu kepastian anggaran. karena pada Pilkada kali ini Kota Sawahlunto hanya melaksanakan tahapan pilgub sehingga kebutuhan anggaran masih bisa ditutupi melalui kerjasama dengan pihak terkait," kata dia. (cpw7)