Hakim Kasus Bantuan Pakan Ternak Suliki Ditetapkan

id Hakim Kasus Bantuan Pakan Ternak Suliki Ditetapkan

Padang, (ANTARA) - Ketua Pengadilan Negeri Padang telah menetapkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi untuk kasus dugaan korupsi dana bantuan pakan ternak 2009 Kecamatan Suliki Kabupaten Limapuluh Kota. "Penetepan hakimnya sudah dilakukan Kamis (3/1). Majelis hakim untuk perkara tersebut diketuai Jon Effredi beranggotakan Zaleka dan Perry Desmarera," kata Humas Pengadilan Tipikor Padang, Jon Effredi, Jumat (4/1) Dengan telah ditetapkan majelis hakimnya, maka sidang perdana akan digelar pada Kamis (10/1). Sebelumnya, jaksa telah melimpahkan perkara Suliki ke Pengadilan Tipikor Padang pada Rabu (26/12), tetapi karena masa tahanan tersangka yang habis pada 31 Desember 2012, makanya pihak Pengadilan meminta jaksa memperpanjang dulu masa penahannya. Kasus dugaan korupsi ini berawal ketika Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh mulai melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan dana program lumbung pakan untuk Kelompok Tani Ternak "Semoga Jaya" di Nagari Sungai Rimbang Kecamatan Suliki yang berasal dari dana APBN tahun 2009 melalui Dinas Peternakan Kabupaten Lima Puluh Kota pada tanggal 25 Juni 2012. Kasus ini terungkap karena adanya laporan dari tokoh masyarakat pada tahun 2011, bahwa oknum ketua Kelompok Tani Ternak Semoga Jaya tersebut telah menyalah gunakan sebagian dana program pakan lokal itu untuk kepentingan pribadinya (membangun kandang ayam dan membeli ternak ayam dara) yang tidak dimusyawarahkan dengan anggota kelompok dan telah menyalahi Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang disusun bersama dengan tim teknis dari Dinas Peternakan Kabupaten Limapuluh Kota. Dalam pemerikasaan saksi terhadap sebagian besar anggota Kelompok Ternak Semoga Jaya tersebut, beberapa orang pegawai dan mantan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Limapuluh Kota, berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Barat di Padang, Tim jaksa Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang pengembalian dari tersangka "SI" sebesar Rp30 juta. Ternyata banyak ditemukan kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sehingga akibatnya Kelompok Ternak Semoga Jaya tidak dapat berkembang sebagaimana mestinya, serta tidak tercapainya sasaran program bantuan tersebut. Sementara program bantuan lumbung pakan tahun 2009 tersebut merupakan tugas pembantuan dari pemerintah pusat. Tujuan kegiatan ini karena pakan merupakan salah satu faktor strategis yang dapat mempengaruhi produksi dan produktifitas ternak, disamping itu biaya untuk pakan menempati posri terbesar dari total biaya produksi, yaitu 70 80 persen, sehingga memproduksi pakan bukan hanya harus baik kualitasnya saja tetapi juga dengan harga yang terjangkau oleh para peternak unggas. Kemudian kegiatan pengembangan pakan lokal merupakan salah satu solusi dalam rangka menggali dan memanfaatkan sumber daya lokal yang tersedia di tiap-tiap daerah, sehingga peternak mampu mandiri dalam memenuhi kebutuhan pakan untuk ternaknya. Salah satu pola yang dikembangkan dalam pengembangan pakan lokal adalah melalui pengembangan lumbung pakan dengan aplikasi beberapa kegiatan seperti peningkatan pengetahuan, dan kemampuan peternak dalam menyusun formula pakan berbasis sumber daya lokal. Selain itu tujuan kegiatan ini juga untuk meningkatkan pemanfaatan bahan pakan spesifik lokasi dalam upaya penyediaan pakan lokal untuk ternak unggas secara berkesinambungan. (**/non/wij)