Kemenag Sumbar Tunggu Perpres tentang BPIH

id Sumatera Barat, kemenag, BPIH, kemenag sumbar

Padang, (Antara) - Kementerian Agama Wilayah Sumatera Barat masih menunggu Peraturan Presiden tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji untuk selanjutnya disosialisasikan kepada calon haji agar segera melunasi pembayaran.

"Walaupun sudah ditetapkan tarif dasar ongkos naik haji sebesar 2.717 dolar AS atau setara Rp33.962.500, kami masih menunggu Perpres karena biasanya biaya masing-masing daerah berbeda tergantung zona wilayah," kata Kepala Kemenag Sumbar Salman K Memed di Padang, Selasa.

Menurut dia, diperkirakan pada awal Mei Peraturan Presiden tentang biaya perjalanan ibadah Haji akan keluar sehingga calon haji dapat segera melunasi sisa biaya.

Periode pelunasan akan dibagi menjadi tiga tahap yaitu periode pertama diprioritaskan kepada mereka yang belum pernah menunaikan haji, periode kedua khusus calon haji lanjut usia dan periode tiga bagi calon haji yang harus didampingi mahram, kata dia.

Ia meminta calon haji menunggu Peraturan Presiden huna memastikan berapa biaya yang ditetapkan dan segera melunasi setelah ditetapkan.

Sementara, bagi calon haji yang menggunakan ONH plus biaya pelunasan untuk tahap pertama telah mulai dibuka sejak 24 Maret hingga 2 April dan tahap II 13 -17 April, lanjut dia.

Terpisah, Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sumbar Syamsuir menyebutkan pada tahun ini calon haji asal Sumbar yang akan diberangkatkan melalui embarkasi Padang berjumlah 3.599 orang.

Selain itu juga terdapat calon haji dari Provinsi Bengkulu sebanyak 1.292 orang serta 55 petugas kloter sehingga total jamaah haji yang berangkat mencapai 4.946 orang yang terdiri atas 11 kelompok terbang.

Ia mengatakan pada pelaksanaan haji 2015 calon haji Sumbar resmi masuk asrama pada 20 Agustus 2015 dan kloter pertama akan diberangkatkan pada 21 Agustus 2015. (*)