Polda Jambi Masih Selidiki Dugaan Ijazah Palsu Oknum DPRD Tanjabtim

id Jambi, Ijazah Palsu, DPRD

Jambi, (Antara) - Kepolisian Daerah Jambi hingga Sabtu masih menyelidiki kasus dugaan ijazah palsu oknum anggota dewan yang menggunakan dokumen tersebut untuk persyaratan calon anggota DPRD Kabupaten Tanjungjabung Timur pada Pemilu 2014.

Tim penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi masih menunggu jawaban dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) terkait dengan kasus dugaan ijazah palsu atas nama Desmayerti, anggota Dewan Perwakilan Rakya Daerah (DPRD) Tanjabtim, kata Kabid Humas AKBP Almansyah, Sabtu.

Penyidik telah mengirim surat ke Dinas Pendidikan Tanjab Timur minggu lalu untuk meminta data keabsahan ijazah terlapor. Pasalnya, kata Almansyah, menurut aturannya wewenang keabsahan ijazah ada di Dinas Pendidikan setempat.

Penyidik juga sudah ke kementerian mempertanyakan keabsahan ijazah. Menurut kementerian itu adalah wewenang dari dinas setempat. Jawaban senada juga disampaikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Oleh karena itu, kata Almansyah, hingga sekarang ini penyidik menunggu jawaban dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjab Timur.

Saat ini, kelanjutan kasus dugaan ijazah palsu tersebut, kata Almansyah, tinggal menunggu jawaban dari Dinas Pendidikan Tanjab Timur.

Selanjutnya, setelah mendapatkan jawabannya, penyidik akan menentukan kelanjutan kasus tersebut dengan melakukan gelar perkara.

Kasus dugaan penggunaan ijazah Paket C palsu atas nama Desmayerti dalam pencalonannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanjab Timur periode 2014--2019 terus ditelusuri penyidik.

Beberapa waktu lalu Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengirimkan surat klarifikasi atau keterangan terkait dengan dugaan ijazah palsu tersebut ke Kementerian Dasar dan Menengah RI.

Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik sudah melakukan gelar perkara. Namun, penyidik belum menemukan unsur melanggar hukum dalam dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut.

Akan tetapi, itu belum dirasa cukup oleh penyidik untuk menghentikan atau menyatakan sikap menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan.

Desmayerti yang saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim periode 2014--2019 dilaporkan ke Polda Jambi oleh Bunga Tan, koleganya sesama politikus Partai Hanura. Bunga Tan merasa dirugikan karena Desmayerti dituding menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri. (*)