Puluhan Ribu Pohon Rusak Akibat Reklamasi di Sampang

id Pohon Rusak, Reklamasi, Sampang

Sampang, (Antara) - Sekitar 10 ribu pohon mangrove di sepanjang pesisir pantai selatan di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, rusak akibat reklamasi pantai.

Menurut Kasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Sampang Sirajuddin, di Sampang, Kamis, selain karena reklamasi, rusaknya puluhan ribu pohon yang ditanam pemkab di sepanjang pesisir pantai selatan itu, juga karena dicabut oleh oknum warga yang tidak bertanggung jawab.

"Perkiraan kami, hingga saat ini pohon mangrove yang rusak dan dicabut warga itu sudah mencapai 15 ribu pohon lebih," katanya.

Menurutnya, pada tahun 2014, sekitar 10 ribu tanaman mangrove rusak akibat ulah manusia.

Pihaknya tidak bisa berbuat banyak, karena habitat penanaman pohon mangrove saat ini sudah banyak menjadi lokasi reklamasi.

Lokasi terparah berada di sepanjang pesisir Pantai Camplong, yakni Desa Taddaan, Kecamatan Camplong, sekitar 7 kilometer kearah timur Kota Sampang.

Hal itu terjadi, karena di wilayah tersebut merupakan wilayah yang marak reklamasi pantai.

Sirajuddin menjelaskan, pemkab telah melakukan berbagai upaya pendekatan dengan masyarakat sekitar dan meminta agar tidak merusak pohon mangrove yang ditanam Dishutbun Pemkab Sampang itu, karena tanaman tersebut, untuk menahan ombak.

"Semua perwakilan warga dan tokoh masyarakat waktu itu kami undang, dan kami menjelaskan fungsi penanaman pohon mangrove di pesisir pantai tersebut," terangnya.

Akan tetapi, imbauan itu tetap tidak diindahkan. Akhirnya Dishutbun berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Pemkab Sampang agar melakukan penertiban.

"Beberapa kali Satpol PP memang sudah melakukan razia, bahkan ada warga yang sempat diamankan, lalu diminta pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, tapi tetap saja setelah itu, kembali lagi," katanya.

Selain reklamasi dan pohonnya ditebang, yang juga menyebabkan banyak pohon mangrove rusak, karena di sekitar pesisir pantai itu juga ada praktik penambangan pasir ilegal yang juga dilakukan warga setempat. (*)