Logo Header Antaranews Sumbar

Guru Cabuli 12 Siswi Dihukum Lima Tahun Penjarai

Kamis, 23 April 2015 14:26 WIB
Image Print
Ilustrasi. (Antara)

Batusangkar, (Antara) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batusangkar menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada oknum guru pelaku pencabulan terhadap sedikitnya 12 siswinya, AS (28), Kamis.

Putusan yang diterima warga Nagari Limo Kaum ini lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa.

Majelis hakim yang dipimpin Panji Santoso dengan anggota Dewi Yanti dan Meri Yenti, menilai terdakwa bersalah melanggar pidana Pasal 81, ayat (2) Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dalam memberi putusan, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa belum pernah dihukum, berusia muda dan mengakui perbuatan.

"Sementara hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah merusak nama baik seorang guru, membuat siswa trauma, dan seharusnya terdakwa harus menjadi pelindung dan pengayom siswa-siswinya," kata Panji.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Triwanto menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, begitu juga dengan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Yonefit Albasri.

Selama persidangan, sudah didengarkan keterangan saksi sebanyak 16 orang yang terdiri dari 13 siswi, satu guru, satu kepala sekolah, dan satu polisi. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026