LPSK: Pidana Perdagangan Orang darus Perhitungkan Restitusi

id LPSK: Pidana Perdagangan Orang darus Perhitungkan Restitusi

Jakarta, (Antara) - Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menyatakan proses hukum dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) seharusnya diikuti dengan perhitungan restitusi (ganti rugi bagi korban oleh pelaku). "Restitusi seharusnya diusahakan sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP), karena itu kami akan mendorong agar para penyidik memasukkan restitusi dalam BAP, baik kepolisian maupun kejaksaan," katanya dalam keterangan pers yang diterima Antara di Jakarta, Selasa. Masalah restitusi, kata Semendawai, diatur dalam Pasal 48 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Restitusi juga disebut dalam Pasal 7 UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. "Namun harus diakui ada keengganan dari JPU memasukkan restitusi dalam tuntutan, dengan dalih masuk ranah perdata," katanya. . Menurut Wakil Ketua LPSK Teguh Soedarsono, dalam perhitungan restitusi sudah selayaknya ada pedoman, parameter dan indikator yang bisa menjadi acuan karena untuk setiap kasus, perhitungan restitusi ini akan berbeda. Saat ini, LPSK sedang berupaya menyusun pedoman perhitungan restitusi tersebut dengan meminta masukan dari berbagai pihak yang berkompeten. "Restitusi bukan seperti matematika, tetapi bagaimana korban bisa menerima ganti rugi yang dihitung," kata Teguh. Mengenai keberadaan LPSK yang sampai saat ini masih terpusat di ibu kota, yang sempat ditanyakan konsultan dari Australia, Waim, Teguh menilai hal itu bisa diatasi dengan cara membuat model dan pedoman yang bisa digunakan aparat penegak hukum lainnya. Dengan demikian, LPSK dapat berperan sebagai pengawas dan belum perlu harus membuka perwakilan di setiap daerah. "Disiasati dengan menyiapkan modul dan (LPSK) menjadi pengawas pelaksanaannya," kata dia. Sementara itu, konsultan dari Australia, Waim, lebih menggali peran LPSK, mengingat luasnya wilayah Indonesia dan banyaknya kasus. "Karena luasnya wilayah itu, apakah LPSK tidak sebaiknya hadir di daerah sehingga lebih banyak korban TPPO yang difasilitasi mendapatkan haknya melalui restitusi," katanya. (*/jno)