Kantor Golkar Sumbar Jadi Rebutan

id Kantor Golkar Sumbar Jadi Rebutan

Padang, (Antara) - Kantor DPD I Partai Golkar Sumatera Barat(Sumbar) di Jalan Rasuna Said No. 79 Padang menjadi rebutan antara dua kepengurusan yang sedang bertikai di daerah itu. "Kami akan menggunakan kantor yang lama, tidak pakai kantor yang lain," kata Ketua DPD I Partai Golkar Sumbar, Yan Hiksas yang dilegitimasi Ketua Umum Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Ancol Surat Keputusan Nomor 023/DPP-Golkar/3/2015 di Padang, Senin. Dia mengatakan, pihaknya telah mengkomunikasikan persoalan pengambilalihan kantor itu kepada pihak kepengurusan DPD I Partai Golkar versi Hendra Irwan Rahim yang saat ini menempati kantor itu. "Saya yakin dalam sepuluh hari ke depan, kami sudah bisa berkantor di sana," katanya. Dia juga yakin pengambilalihan itu nanti tidak akan menimbulkan konflik. Selain mengambil alih kantor, Yan Hiksas mengatakan pihaknya segera akan secepatnya melakukan konsolidasi ke daerah hingga ke tingkat kecamatan. "Golkar saat ini satu kok, tidak terpecah, keputusan Menkumham kan jelas. PTUN itu kan putusan sela. Jadi kami segera sosialisasikan sambil konsolidasi ke daerah," katanya. Sebelumnya, DPD I Partai Golkar Sumbar terpecah menjadi dua kubu masing-masing kepengurusan Hendra Irwan Rahim yang sedang berjalan dan kubu Yan Hiksas yang dilegitimasi DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono dengan surat keputusan (SK) Kep-023/DPP-Golkar/3/2015 yang berisi penetapan Plt kepengurusan Dewan Pengurus Daerah(DPD) Golkar Sumbar. Masing-masing kubu menyatakan sebagai pihak yang sah. Kubu Hendra Irwan Rahim berpegang pada putusan sela PTUN yang menunda SK Kemenkumham sehingga menurut mereka, kepengurusan yang sedang berjalan adalah yang sah. Sedangkan kubu Yan Hiksas mengatakan putusan sela PTUN tersebut tidak menggugurkan SK Kemenkumham, jadi pihaknya yang diakui pemerintah adalah versi Musyawarah Nasional(Munas) Ancol. (*)