LPSK: Kesediaan Wakil Presiden Bersaksi Layak Dicontoh

id LPSK: Kesediaan Wakil Presiden Bersaksi Layak Dicontoh

LPSK: Kesediaan Wakil Presiden Bersaksi Layak Dicontoh

Jakarta, (Antara) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan kesediaan Wapres Jusuf Kalla bersaksi dalam sidang kasus korupsi pembebasan lahan PLTU batu bara Sumur Adem Indramayu, dengan terdakwa Irianto MS Syafiuddin bisa menjadi contoh bagi para pejabat negara maupun elemen masyarakat lainnya. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, dalam siaran persnya di Jakarta, Senin, mengatakan meskipun menjadi saksi adalah kewajiban, masih banyak pihak yang enggan memberikan kesaksian dengan berbagai alasan, seperti sakit, sedang bertugas dan banyak lagi. "Seorang Wapres tentu tugasnya banyak, tapi beliau tetap menyempatkan diri memberikan kesaksian," kata Semendawai. Belajar dari sikap Wapres JK, kata Semendawai, memberikan kesaksian bukanlah suatu hal yang harus dihindari, apalagi ditakuti sebab hak seseorang yang akan memberikan kesaksian, baik di tingkat penyelidikan, penyidikan hingga persidangan, semua sudah dilindungi dan diatur melalui undang-undang (UU), salah satunya UU No 13 Tahun 2006 jo UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hanya saja, menurut Semendawai, di tengah kesiapan saksi dalam memberikan kesaksian, aparat penegak hukum harus memfasilitasi dan memberikan perlindungan/treatment yang baik kepada para saksi, mulai dari disiplin waktu bersidang, ruang tunggu yang aman dan nyaman, serta dalam memberikan kesaksian, saksi harus dijamin bebas dari segala bentuk intimidasi, baik fisik maupun psikis. Semendawai mencontohkan bagaimana suasana di ruang sidang, di mana para pengunjung sidang harus dipastikan menghormati saksi dengan tidak menyampaikan ucapan-ucapan yang dapat membuat saksi terganggu. "Di sini, peran aparat penegak hukum sangat penting untuk memastikan suasana di ruang sidang kondusif, sehingga saksi bisa merasa aman dan nyaman dalam memberikan keterangan," ujar dia. Wapres JK menjadi saksi meringankan bagi Irianto MS Syafiuddin alias Yance di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung Senin pagi. Yance yang juga Ketua DPD Golkar Jabar itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU senilai Rp42 miliar. (*/sun)